Mohon tunggu...
Aristyanto (Ais) Muslim
Aristyanto (Ais) Muslim Mohon Tunggu... Guru - Guru SMP

Saya memiliki hobi membaca dan mencari baik ilmu dan pengalaman di buku dan teknologi

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Sekapur Sirih tentang Metode Berpikir; Hakikat Seorang Manusia_Part II

23 Agustus 2024   09:30 Diperbarui: 23 Agustus 2024   16:03 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

berDIALEKTIKA MATERIALISME

Pemahaman ini mengingatkan kita untuk memilih memperkuat persatuan dengan kelompok progresif lainnya melalui penciptaan dan pemeliharaan kondisi-kondisi yang diperlukan. Di sisi lain, kita juga harus berupaya untuk terus memisahkan musuh dari sekutunya dan melemahkan persatuan mereka. Selain itu, kita perlu secara cermat mempertimbangkan situasi di mana kita akan memilih bentuk perjuangan yang bersifat antagonistik atau non-antagonistik dalam menghadapi musuh.

1. Hukum dialektika dan metode dialektika

Apa itu metode dialektika? Metode ini memandang, menyelidiki, dan menganalisis segala sesuatu yang kita hadapi secara konkret, berdasarkan prinsip-prinsip hukum dialektika yang berlaku secara objektif. Namun, penerapan metode dialektika dipengaruhi oleh dua faktor subjektif, yaitu:
a. Seberapa lengkap dan akurat pengetahuan seseorang tentang hukum dialektika.
b. Seberapa banyak pengalaman yang dimilikinya dalam praktik menggunakan metode tersebut, atau sejauh mana keterampilannya dalam penerapannya.

Dengan memahami perbedaan antara hukum dialektika yang objektif dan metode dialektika yang subjektif, kita dapat mengaplikasikannya secara praktis sebagai berikut:
a. Kita harus terus melatih pandangan dialektika materialis kita, dengan rajin mempelajari teori-teori revolusioner, mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan secara saksama, dan yang terpenting, terlibat langsung dalam praktik, terutama dalam perjuangan massa rakyat revolusioner.
b. Melatih cara pandang dengan metode dialektika, yaitu meneliti, menganalisis, dan memecahkan setiap masalah yang kita hadapi, misalnya dengan mengenal sesuatu secara objektif dan selengkap mungkin, mengumpulkan data, berdiskusi dengan rekan-rekan, berdialog dengan massa rakyat, mendengarkan pendapat orang lain, mempelajari tulisan, analisis, atau karya ilmiah orang lain, serta berusaha menyimpulkan dan menganalisis serta menguraikan secara sistematis, baik secara lisan maupun tulisan.

Metode dialektika diterapkan berdasarkan hukum-hukum umum dialektika sebagai pedoman untuk mendekati, mengenali, dan menganalisis hal-hal yang khusus dan konkret, serta untuk menemukan hukum-hukum dialektika yang khusus dalam menguasai hal-hal tersebut. Hukum-hukum dialektika yang umum bersifat abstrak, merupakan hasil abstraksi dari hukum-hukum dialektika yang khusus dan konkret dalam realitas. Sebenarnya, hukum umum dialektika itu tidak ada; yang ada hanyalah hukum-hukum dialektika yang khusus dan konkret. Setiap masalah memiliki hukum dialektika yang khusus dan konkret. Oleh karena itu, memecahkan suatu masalah berarti menemukan dan memahami hukum dialektikanya yang khusus. Hukum-hukum umum hanya berfungsi sebagai pedoman. Seperti yang dikatakan oleh para revolusioner sepanjang sejarah pergerakan rakyat: jangan berbicara secara umum dan abstrak, tetapi pecahkan masalah secara khusus dan konkret.

2. Hukum umum dialektika yang pertama: Kesatuan dari segi-segi yang berlawanan

Dalam karya 'Anti-Duhring', Engels memperkenalkan tiga hukum umum dialektika. Hukum dialektika pertama, yakni Kesatuan dari segi-segi yang berlawanan atau kontradiksi, menunjukkan bahwa pergerakan dunia material atau realitas objektif terjadi karena adanya segi-segi atau faktor-faktor yang saling bertentangan di dalamnya. Oleh karena itu, secara mendasar, 'dialektika adalah studi tentang kontradiksi dalam esensi segala sesuatu'. Dengan kata lain, hukum kontradiksi adalah inti dari dialektika. Tanpa adanya kontradiksi internal, tidak akan ada gerak dan perkembangan, yang berarti tidak ada eksistensi sama sekali.

a. **Pengertian tentang Kontradiksi**  
   Dalam filsafat, pengertian kontradiksi sangat luas, tidak hanya mencakup segi-segi yang berlawanan atau bertentangan, tetapi juga segi-segi yang berbeda dan berlainan.

b. **Keumuman Kontradiksi**  
   Terdapat dua aspek: pertama, bahwa dalam segala hal terdapat segi-segi yang berkontradiksi. Kedua, bahwa dalam setiap proses perkembangan, dari satu tahap ke tahap lainnya, selalu ada kontradiksi. Setelah satu kontradiksi pada tahap tertentu terselesaikan, kontradiksi baru akan muncul pada tahap perkembangan yang berikutnya, dan proses ini terus berlanjut. Implikasi praktis dari pemahaman ini adalah bahwa kita tidak boleh menghindari kontradiksi atau masalah, dan kita tidak boleh merasa lelah atau putus asa dalam menghadapi dan menyelesaikan kontradiksi (masalah). Di dunia ini, tidak ada masalah yang dapat diselesaikan secara permanen tanpa munculnya masalah baru.

c. **Kekhususan Kontradiksi**  
   Kekhususan kontradiksi memiliki dua pengertian: pertama, bahwa setiap hal memiliki kontradiksi yang khas, berbeda dengan kontradiksi pada hal lainnya. Kedua, dalam proses perkembangannya, setiap tahap memiliki kontradiksi yang khas, sehingga kita dapat membedakan satu tahap perkembangan dari yang lain. Sebagai contoh, dalam perkembangan kupu-kupu, kontradiksi pada tahap telur berbeda dengan kontradiksi pada tahap ulat, dan seterusnya. Implikasi praktisnya adalah kita harus mengenali dan menyelesaikan masalah secara konkret, tidak boleh hanya secara umum dan garis besar, atau dengan sekadar meniru. Cara penyelesaian masalah tertentu tidak bisa diterapkan mentah-mentah pada masalah lain. Demikian pula, solusi untuk suatu tahap perkembangan tertentu tidak dapat diterapkan secara langsung pada tahap perkembangan yang berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun