TANGERANG I Warga Parahu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang geram, lantaran pemilik kontrakan masih membuka layanan prostitusi online. Padahal sudah pernah digerebek oleh aparat setempat. Sabtu, (10/06/23).
Diketahui, pemilik sekaligus pengelola kontrakan berinisal M telah mengelak atas keresahan warga yang menyalahgunakan tempat kontrakannya.
Menurut pengakuan warga setempat, pengelola sudah di ingatkan, namun dia enggan untuk menghentikannya walaupun sudah pernah digerebek oleh aparat setempat.
"Sudah di ingatkan bahkan pihak desa dan tokoh agama juga sudah menegurnya. Namun dia tetap mengelak," ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Sebelumnya diberitakan oleh media jurnalpost.com, tentang Rumah Kontrakan di Desa Parahu Kecamatan Sukamulya jadi tempat bersarangnya praktik prostitusi online.
Diduga mereka melancarkan aksinya secara terselubung menggunakan aplikasi michat. Para Pekerja Seks Komersial (PSK) menawarkan jasanya mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dalam sekali kencan selain itu ada juga yang secara terang-terangan.
Lanjut dia, Dulu pernah digerebek oleh aparat setempat, namun hingga saat ini masih saja tempat itu disalahgunakan.
"Kami juga heran kenapa masih ada aja, padahal dulu pernah digerebek. sebagai warga ngerasa takut ada dampak sosial terutama generasi muda," terangnya.
Warga berharap agar pemerintah bisa melakukan tindakan tegas. Jika dibiarkan akan merusak moral masyarakat, yang lebih dikhawatirkan penyebaran penyakit HIV AIDS.
"Kami berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menertibkan tempat maksiat ini," Lanjutnya.
Senada yang dikatakan warganya, sekertaris Desa (Sekdes) Parahu Asep Dini Latif mengatakan menurutnya upaya dari pemerintah desa sudah dilakukan diantaranya dengan mengimbau kepada pemilik kontrakan agar tidak menyalahgunakan tempat tersebut, kemudian melakukan penggerebekan dengan melibatkan tokoh agama dan aparat keamanan.
"Pemilik kontrakan sudah kami imbau agar tidak menyalahgunakan tempat tersebut, dan kami juga sudah pernah melakukan penggerebekan. secepatnya kami akan melayangkan surat kepada Pemda untuk dilakukan penertiban," ujarnya.
Perlu diketahui, menurut laporan Dinas Kesehatan pengidap penyakit HIV/Aids di Kabupaten Tangerang tahun 2022 sebanyak 522 orang. Dengan menjamurnya tempat praktik prostitusi online ini dikhawatirkan akan semakin bertambah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H