Mohon tunggu...
ARI SUDRAJAT
ARI SUDRAJAT Mohon Tunggu... Penulis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jadilah bagian dari perubahan untuk bangsa yang besar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aktivis Minta KPK Panggil Wabup Tangerang Soal Harta Kekayaan yang Naik Signifikan

22 Mei 2023   16:30 Diperbarui: 22 Mei 2023   17:09 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TANGERANG | Aktivis mahasiswa menyoroti lonjakan kekayaan Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli. Hasil penelusurannya sangat fantastis. Satu tahun mencapai 40 miliar.

Kepada awak media, Firmansyah menjelaskan perihal penelusurannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan laporan yang disampaikan ke KPK, kekayaan Mad Romli yang saat ini menjabat Wakil Bupati Tangerang Periode 2019-2024 luar biasa besar.

"5 tahun terakhir dari awal menjabat Rp56,6 miliar. Saat ini berdasarkan laporan terakhir LHKPN ke KPK, kekayaannya mencapai Rp108,32 miliar, " ujar Direktur Benteng Society ini pada Senin, (22/05).

Firman meminta KPK memanggil Wakil Bupati Tangerang perihal lonjakan yang sangat signifikan. Terutama dari tahun 2021 sampai tahun 2022. Ada kenaikan sebesar Rp40 miliar.

"Agar tidak menimbulkan prasangka buruk. Pihak KPK sebaiknya memanggil sekaligus meminta klarifikasi soal harta kekayaan yang jumlahnya luar biasa besar sekali," ucapnya.

Publik harus tahu, lanjut mantan Presiden BEM UNIBA ini, dari mana sumber kekayaan yang begitu besar. Sementara gaji wakil bupati tidak sampai puluhan juta perbulan. Jika ditotal tidak mungkin sampai miliaran.

"Saya dan beberapa kawan yang ada di Tangerang akan meminta KPK untuk fokus persoalan harta kekayaan pejabat daerah, terutama Wakil Bupati Tangerang," kata Firman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun