Seks Bebas pada Siswa dan Upaya Reflektif Penyelesainnya
Dikisahkan oleh seorang guru, bahwa pada semester ganjil tahun 2022, salah seorang siswa perwalian XX, seorang anak yang berinisial YY ada yang terjerumus seks bebas dengan pacarnya. Ceritanya berawal dari penyitaan HP anak tersebut oleh guru ZZ ketika pelajaran di kelas. HP anak tersebut disita guru karena ia mendapati si anak bermain HP selama pelajaran. Ketika HP disita, si anak menekan guru ZZ agar sekali-kali tidak membuka WA-nya nanti karena itu bagian dari privasinya yang harus dihormati dan mengancamnya akan melaporkan ke Polisi atas pelanggaran UU ITE jika guru ZZ memaksa buka. Dalam situasi demikian, akhirnya guru ZZ berkordinasi dengan XX selaku wali kelas si YY untuk menindaklanjuti masalah itu.
Kecurigaan XX (yang juga selaku guru agamanya) dan guru ZZ pada akhirnya memuncak ketika dalam suatu interview penyelidikan, si anak tetap menolak menjawab apa isi HPnya yang menyebabkan ia terkesan insecure. Biasanya, jika anak insecure dengan HPnya yang disita, umumnya karena didalam HPnya itu terdapat koleksi photo/video porno atau jika tidak minimal ada histori situs porno yang habis dibuka. Pada akhirnya dengan logika yang terukur XX lebih lanjut memberanikan diri melakukan penyidikan dengan membuka HP anak perwaliannya tersebut di ruang ZZ dengan persetujuannya, tanpa sepengetahuan anak. Dan betapa kagetnya XX, ketika ia mendapati didalam HPnya YY ada hal yang sangat tak terduga, yakni data-data chat WA dia dengan pacarnya yang menggambarkan bahwa dia dan pacarnya telah melakukan seks bebas suka sama suka (fornikasi) beberapa kali di sebuah hotel.
Tanggung Jawab Guru Agama
Sebagai wali kelas yang sekaligus guru agama, XX bertanggung jawab dan bertugas untuk mendidik, mengembangkan ilmu pengetahuan agama, dan menanamkan keimanan pada diri siswanya. Membimbing kerohanian siswa, menumbuhkan sikap beradab siswa dan menanamkan toleransi antar umat beragama. Peran guru agama dalam upaya memajukan generasi bangsa yaitu dengan memberikan pendidikan ilmu agama, dan menanamkan moral pada siswa.
Dalam Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang guru Bab 1 pasal 1 dijelaskan, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini di jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Peran guru pendidikan agama ( termasuk Islam) dalam mengajarkan agama kepada siswa bertujuan untuk mengembangkan potensi spiritual dan membentuk siswa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan supaya siswa dapat memahami fitrahnya sebagai makhluk Tuhan.
Apa jadinya jika disuatu sekolah ada didapati seorang siswanya melakukan tindakan amoral fornikasi (zina, seks bebas suka sama suka) dengan pacarnya?
Untuk mengurai permasalahan itu, tentu dibutuhkan cukup banyak waktu, cukup memeras keringat, membebani pikiran dan membuat otak para guru jadi pusing dibuatnya.
Orang Tua Pendidik Utama sebelum Guru
Sebenarnya, yang pertama di keluarga selayaknyalah orangtua sebagai pihak pertama yang bertanggung jawab terhadap keselamatan putra-putrinya dalam menjalani tahapan-tahapan perkembangan seksual dari anak-anak hingga dewasa. Tanggung jawab orangtua tidak hanya mencakup pada kebutuhan materi saja, tetapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan anak termasuk didalamnya aspek pendidikan seks, yang mana tentu pendidikan seks ada dan didapat juga di sekolah. Lalu, yang kedua di sekolah pemahaman dan pemilihan metode pendidikan seks yang tepat oleh guru semestinya bisa mengantarkan siswa menjadi insan yang mampu menjaga dirinya dari perbuatan-perbuatan yang terlarang dan mampu menghindarkan diri dari pelecehan seksual dan dari melecehkan orang lain.
Selanjutnya, bagi guru agama pendidikan seks sebaiknya dibingkai dengan nilai akhlak mulia karena pendidikan seks yang diinginkan agama adalah agar siswa tidak hanya mengetahui fungsi organ seks, konsekwensi dan tanggungjawab seksualnya saja, tetapi juga agar siswa dapat menghindarkan diri dari perilaku seks bebas sesuai aturan agama. Demikian juga siswa kita harus dibentengi dengan norma-norma seksualitas yang benar yang dilandasi dengan nilai akhlak mulia dan budaya yang berlaku dimasyarakat yang tidak menyimpang dari nilai-nilai agama.
Solusi Perilaku Seks Bebas pada Siswa
Jika ada diantara para guru yang siswanya terjerumus pada seks bebas, maka beberapa solusi permasalahan seks bebas pada siswa yang dapat diupayakan diantaranya:
* Â Â Â Â Â Melakukan konseling intensif dengan anak.
* Â Â Â Â Â Melakukan pendekatan solutif dengan orang tua siswa.
* Â Â Â Â Â Mengelaborasi materi-materi yang kontekstual dengan pendidikan seks semisal; materi berbusana muslim, menghindari zina dan pergaulan bebas serta pernikahan dan mengemasnya dalam pembelajaran tematik.
* Â Â Â Â Â Meningkatkan literasi pendidikan seks sebagai bekal mengajar guru di kelas.
* Â Â Â Â Â Mengembangkan metode keteladanan dalam pembelajaran, khususnya dalam pergaulan sehari-hari di sekolah.
* Â Â Â Â Â Mengembangkan penerapan metode pembiasaan akhlak yang baik di sekolah, di masyarakat dan di rumah.
* Â Â Â Â Â Menanamkan rasa malu bila aurat terlihat orang lain ataupun malu melihat aurat orang lain serta menjunjung tinggi penghargaan terhadap anggota tubuh.
Pada akhirnya, yang pasti dalam menyelesaikan masalah seks bebas pada siswa, upaya pendekatannya harus komprehensif karena diskursus ini menyangkut banyak unsur yang saling terkait baik antara siswa, guru, sekolah, kurikulum maupun orang tua siswa. Oleh sebab itulah, refleksi utama guru dalam hal ini adalah guru (secara umum) sangat perlu mengetahui apa itu pendidikan seks dan seberapa penting pendidikan seks mesti diberikan kepada para siswanya. Sekian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H