Pada hari Sabtu tangal 15 Juli 2017 kemarin dunia social media dihebohkan dengan munculnya video seorang Mahasiswa Gunadarma yang sedang di bully oleh beberapa rekannya di kampus tersebut. Konon korban pelaku tersebut adalah seorang difabel. Well! Saya selaku civitas Universitas Gunadarma sangat menyesali dan geram akan kejadian tersebut. Terlebih lagi dengan pelaku dan perekam. Tidak butuh berapa lama video tersebut viral hingga di upload oleh beberapa akun berita dan sempat ditayangkan pula di beberapa stasiun TV.Â
Bullying atau peer victimization adalah bentuk- bentuk perilaku di mana terjadi pemaksaan atau usaha menyakiti secara psikologis ataupun fisik oleh seseorang atau sekelompok orang yang lebih "kuat" terhadap seseorang atau sekelompok orang yang lebih "lemah", dan dilakukan dalam sebuah kelompok misalnya siswa satu sekolah atau kampus. Rey (2002) mengemukakan bahwa bullying merupakan salah satu masalah umum di sekolah, meskipun jumlah bullying berkurang selama masa remaja, efeknya lebih destruktif pada masa tersebut karena adanya kebutuhan remaja untuk diterima oleh teman sebaya. Remaja laki-laki lebih terbuka terhadap bullying dan cenderung menjadi pelaku (bully) daripada remaja perempuan. Menurutnya penyebab bullying adalah :Â
1 Budaya sekolah,Â
2 Sikap guru mengabaikan, memaafkan atau bahkan mendukung agresi. Atau sikap mereka secara jelas menentang perilaku tersebut, dan
3 Kepribadian dan atribut fisik Bully.
Menurut saya sendiri, seseorang tidak akan melakukan Bullying dan bertingkah seenaknya bila jiwanya sehat. Maka orang yang suka mem-Bully adalah pertanda orang yang sakit jiwanya. Mengharapkan pengakuan orang lain, bila dirinya lebih hebat atau kuat daripada korban yang di bully.
Karakteristik Bullying
Berns (2004) mengungkapkan bahwa Bully maupun Victim mempunyai karakteristik tertentu, dimulai dari....
a. Karakteristik Pelaku {Bully), diantaranya :
- Mempunyai kebutuhan untuk merasa berkuasa dan unggul,
- Biasanya secara fisik lebih kuat daripada teman sebayanya,
- Impulsif, mudah marah dan frustrasi,
- Umumnya pembangkang, tidak patuh pada aturan dan agresif,
- Menunjukkan empati yang kurang terhadap orang lain dan terlibat dalam perilaku anti sosial, dan
- Cenderung mempunyai konsep diri yang relatif tinggi.
b. Karakteristik Korban (Victim), diantaranya :
- Secara fisik lebih lemah daripada teman sebaya, kondisi fisik tidak baik,
- Menampakkan takut disakiti atau takut menyakiti diri sendiri,
- Umumnya berhati-hati, pemalu, sensitif, pendiam dan pasif,
- Gelisah, merasa tidak aman dan tidak gembira, dan
- Cenderung mempunyai konsep diri yang negatif dan sulit menonjolkan diri.
Tim Yayasan SEJIWA (2008) menjelaskan bahwa dalam situasi bullying ada satu peran lagi, yaitu saksi atau penonton bullying. Karakteristik saksi (bystander) ada dua macam, yaitu :
a. Saksi aktif
Aktif menyoraki dan turut menertawakan korban bullying
Memberi validasi dan legitimasi bagi pelaku bullying untuk beraksi.
Mendukung atau memotivasi pelaku untuk semakin merajalelaÂ
(KETIGA HAL INILAH YANG TERLIHAT DALAM VIDEO TERSEBUT!)
b. Saksi pasif
Memilih diam karena alasan takut atau demi keselamatannya sendiri.
Bersikap acuh tak acuh karena menurutnya hal itu bukan urusannya.
2. Jenis-Jenis Bullying
Secara umum dikelompokkan menjadi 3, yaitu : bullying fisik, verbal dan psikologis. Seperti yang dijelaskan Tim Yayasan SEJIWA (2008) berikut ini :
A. Bullying Fisik
Adalah jenis bullying yang kasat mata, siapapun bisa melihatnya karena terjadi sentuhan atau kontak fisik antara pelaku dan koibannya. Contoh: menampar, menendang, meludahi, melempar dengan barang, mengancam dengan menggunakan senjata,
B. Bullying verbal
Adalah jenis bullying yang juga bisa terdeteksi karena melalui kata-kata dan bisa tertangkap indera pendengaran kita. Contoh: memaki, menghina, menuduh, menebar gosip, memfitnah, mengejek.
c. Bullying psikologjs
Adalah jenis bullying yang berbahaya karena tidak tertangkap mata atau telinga kita jika tidak cukup peka untuk mendeteksinya. Jenis ini terjadi diam- diam dan di luar pemantauan guru. Contoh: memandang sinis, memandang penuh ancaman, mendiamkan, mengucilkan, mencibir, meneror lewat pesan pendek telepon genggam atau e- mail.
Ternyata tindakan Bullying ini sudah diatur dalam undang-undang dan termasuk perbuatan yang melanggar hukum. Mari kita lihat UU. NO 23 Tahun 2002 Pasal 2o, yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.) Â luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 2.) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.), ayat 2.), dan ayat 3.) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan Bullying agar setidaknya kejadian ini tidak lagi menimpa generasi kita atau setidaknya mengurangi kejadian serupa? Â Menurut Pusat Penyuluhan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Ham RI, berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan bullying, antara lain :
- Jangan membawa barang-barang mahal atau uang berlebihan
- Merampas, merusak, atau menyandera barang-barang korban adalah tindakan yang biasanya dilakukan perilaku bullying
- Jangan sendirian
- Pelaku bullying melihat anak menyendiri sebagai mangsa yang potensial
- Jangan cari gara-gara dengan pelaku bullying
- Jika Anda tahuada anak-anak tertentu yang tidak menyukai Anda, sebisa mungkin hindari di dekat mereka
- Percaya diri
- Jangan perlihatkan diri Anda seperti orang yang lemah atau ketakutan
- Berani melapor kepada orang tua, guru, atau orang dewasa lainnya yang Anda percayai
- Harus berani bertindak dan mencoba mengubah kondisi yang salah
Saya berharap bagi pelaku Bullying yang memalukan tersebut terutama memalukan nama besar kampus, ditindak sebagai mestinya. Dan mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian serupa seperti ini.
Mari... Kita sama-sama menunjukkan prestasi yang lebih baik untuk Indonesia!
Salam bahagia,
Aristha J. Kusuma
Book Author & Professional Trainer
Referensi:
Bems, R M. 2004. Child, Family, School, Community: Socialization and Support, (f' ed. USA: Wadsworth Thomson Inc.
Rey, J. 2002. More than just the blues : Understanding Serious Teenage Problems. 2nd ed. Sydney: Griffin Press.
Tim Yayasan Semai Jiwa Amini (SEJIWA). 2008. Bullying: Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan. Jakarta: PT Grasi ndo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H