Mohon tunggu...
Arista Prasetia Rayidarusman
Arista Prasetia Rayidarusman Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190100 SM.D

Nama : Arista Prasetia Rayidarusman Nim : 102190100 Kelas : SM.D

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alih Fungsi Pendayagunaan ZIS untuk Menangani Wabah Virus Covid-19

23 Mei 2021   13:47 Diperbarui: 23 Mei 2021   13:51 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


2. Infaq
Infaq adalah sebagian harta yang dikeluarkan untuk kepentingan baik diri sendiri
maupun orang lain yang hukumnya wajib maupun sunnah yang berlandaskan dan
perintah agama Allah SWT. Adapun dalil yang menerangkan tentang infaq :


Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At Taubah : 60)


Terkutip pada paragraf pertama bahwasannya ada infaq wajib maupun infaq sunnah
maksudnya:
Infaq wajib Adalah harta yang dikeluarkan dengan ikatan perjanjian (nadzhar)
contohnya harta untuk menghidupi keluarga.
Infaq sunnah adalah harta yang dikeluarkan tanpa ketentuan yang pasti
pemberiannya pun dilakukan secara suka rela. Contohnya harta untuk
membantu orang -- orang yang membutuhkan.


3. Shadaqah
Shadaqah adalah mengeluarkan sebagian uang, barang, tenaga, pikiran bagi untuk
diberikan kepada yang membutuhkan. Sedekah tidak hanya mengeluarkan sesuatu
yang kita miliki saja melainkan bagaimana perbuatan serta keikhlasan dalam
memberikannya. Adapun dalil yang menerangkan tentang shadaqah :


Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang
alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan
batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
(Q.S. At Taubah : 34)

Alih Fungsi Pendayagunaan ZIS
Tahuh -- tahun sebelum adanya pandemi virus covid-19, penerima dana zakat hanya untuk 8
golongan, sebagaimana yang ditegaskan dalam surah at Taubah. Namun, seiring dengan
perkembangan dan perubahan zaman, para ulama menyetujui bahwa islam merupakan
agama kemanusiaan, yang berkesusaian dengan waktu. Sehingga, pada kondisi saat ini, zakat dijadikan sebagai sumber pendanaan dalam menangani covid-19 dan membantu peri bumiyang terkena dampaknya.


Majelis ulama indonesia mengeluarkan fatwa No. 23 tahun 2020 mengenai pemanfaatan
harta zakat, infaq dan shadaqah untuk penanggulangan covid -- 19 dan dampaknya. Terkutip
pada :
1. A. 3. Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi
kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang berdampak wabah.
2. B. 2. Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum
khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri,
disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan
aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.


Penutup


Kesimpulan
2019 tepatnya negara indonesia bahkan seluruh dunia digegerkan dengan adanya wabah penyakit virus covid -- 19. Tidak tanggung -- tanggung virus ini menghentikan seluruh aktifitas yang semestinya dilkukan oleh penghuni bumi ini. Pada saat itu pemerintah juga menyuruh warganya agar tetap dirumah, melarang berkerumunan serta mematuhi protokol kesehatan. Terhentinya aktifitas tersebut berdampak pada sikap sosial yang sehari -- hari dilakukan
menjadi hilang dan perekonomian yang menurun. Harta ZIS sangat dibutuhkan pada saat wabah virus covid seperti ini. Peralihan
pendayagunaan ZIS saat ini cenderung digunakan untuk memenuhi keperluan tim medis seperti APD ( alat pelindung diri ) serta peri bumi yang terkena dampaknya. Tim medis
menjadi pelopor sehingga apapun yang diperlukan harus terpenuhi. Namun, keterbatasan alat medis menjadi salah satu penghalang sehingga peralihan fungsi harta ZIS segera diubah untuk saat ini


Daftar Pustaka


1. Fatwa majelis ulama indonesia nomer 23 tahun 2020.
2. Gebrian Riski Amanda " pendayagunaan pada masa pandemi covid -- 19 " Universitas
islam indonesia
3. https://tafsirweb.com/3074-quran-surat-at-taubah-ayat-58.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun