Dalam Islam, "khamar" merujuk pada segala jenis minuman yang memabukkan dan mengaburkan pikiran. Kata "khamar" berasal dari kata Arab yang berarti "menutupi" atau "mengaburkan," yang secara harfiah menggambarkan efek minuman beralkohol yang menutupi pikiran dan akal sehat seseorang. Anggur, bir, dan minuman keras lainnya termasuk dalam kategori ini. Wahyu Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW adalah sumber larangan "khamar" dalam Islam. Larangan ini disebutkan secara bertahap dalam Al-Qur'an, yang menunjukkan bagaimana Islam berusaha menghilangkan kebiasaan buruk dari masyarakat secara bertahap.
 Allah SWT mengisyaratkan bahwa ada manfaat dan dosa dari "khamar", tetapi dosa lebih besar dari manfaatnya, seperti yang disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 219. Selain itu, Allah SWT melarang mendekati salat ketika mabuk, seperti yang disebutkan dalam QS. An-Nisa: 43, dan Allah sungguh melarang hamba-Nya yang beriman untuk mengkonsumsi "khamar", di dalam QS. Al-Maidah: 90-91.
Hal ini karena "khamar" seringkali menjadi sumber konflik keluarga dan masyarakat. Konsumsi alkohol seringkali dikaitkan dengan kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, dan tindakan kriminal. Dalam skala yang lebih luas, masyarakat yang toleran terhadap konsumsi alkohol sering kali mengalami tingkat kriminalitas dan kecelakaan yang lebih tinggi. Dalam Islam, menjaga akal sehat dan kesucian diri adalah nilai penting. "Khamar" mengaburkan akal dan mengarahkan individu pada perilaku yang tidak bermoral dan bertentangan dengan ajaran Islam. Kehidupan spiritual seorang Muslim seharusnya terbebas dari pengaruh negatif yang menghalangi ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT.
Larangan terhadap "khamar" dalam Islam tidak hanya didasarkan pada ajaran agama, tetapi juga karena dampak negatif yang ditimbulkannya. "Khamar" merusak kesehatan individu dan mengganggu tatanan sosial serta moral masyarakat. Oleh karena itu, menjauhi "khamar" adalah bagian dari usaha seorang Muslim untuk hidup sehat, harmonis, dan sesuai dengan ajaran agama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H