PURWAKARTA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta masih belum melakukan pembayaran kepada para pengusaha (pihak ketiga). Penunggakan pembayaran jasa kontruksi diduga kondisi keuangan Pemerintah Daerah
mengalami defisit. Defisit anggaran ini merupakan imbas dari penurunan pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hilangnya Dana Alokasi Umum ke Pemerintah Daerah.
Menurut salah seorang pengusaha Jasa Kontruksi yang juga selaku Sekretaris ASKUMINDO Sulkopli, Utang Pemda kepada Para Pengusaha yang melaksakan pekerjaan di PUTP Purwakarta mencapai Rp 42 Milyar dari sekitar 188 paket Pekerjaan.
Dalam pertemuan dengan pihak PUTR, Pemkab Purwakarta baru akan melakukan pembayaran di pertengah Bulan Maret Hingga Juni 2024 mendatang.
"Pembayarannya akan dilakukan secara per termin yang akan dimulai pada pertengah Maret hingga Juni,namun jumlahnya belum tahu berapa yang akan dibayarkan Pemda," Kata Sulkopli,Jumat (8/3).
Sementara menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus M Yasin, Penurunan PAD ini diduga terjadi karena tidak tercapainya target beberapa jenis pendapatan. Akibatnya, pembayaran atas kegiatan yang telah diselesaikan oleh pihak ketiga pembayarannya terhambat.
Secara kausalitas, terjadinya tunda bayar APBD 2023 terhadap pihak ketiga sesuai kontrak. Adalah akibat tidak baiknya kondisi keuangan daerah, pada tahun anggaran berjalan saat itu.
Penyebabnya selain faktor-faktor fundamental, dimungkinkan adanya faktor eksternal yang memengaruhi kemampuan pemerintah daerah untuk membayar tagihan kepada pihak ketiga tepat waktu.
Sebagaimana diketahui, bahwa hutang bayar APBD 2023 kepada pihak ketiga terakumulasi kurang lebih sebesar Rp. 83 M. Dan sampai saat ini belum ada kepastian hukum terkait penyelesaiannya.
"Dengan terjadinya tunda bayar APBD 2023 itu sendiri, mengindikasikan bahwa pengelolaan APBD pada tahun berjalan tersebut memang bermasalah. Implikasinya terhadap APBD Kabupaten Purwakarta TA 2024 menjadi beban yang mengikat, untuk diprioritaskan penyelesaiannya."Kata Agus M Yasin.
Menurut Agus M Yasin apabila terjadi pengabaian atau penundaan ulang pembayaran, konsekuensinya akan menimbulkan risiko negatif terhadap Pemerintah Daerah. Dan bukan mustahil pula akan berakibat hukum, karena dianggap Pemda Purwakarta melakukan wanprestasi dan atau melanggar kontrak kerja dengan pihak ketiga.
"Sesuai ketentuan, penyelesaian kewajiban pembayaran terhadap pihak ketiga tidak bisa ditawar tawar lagi. Akan tetapi untuk penyelesaian tunda bayar APBD 2023 terhadap pihak ketiga itu sendiri, harus terlebih dahulu ditempuh mekanismenya." Ungkapnya
Maka, permasalah yang sekarang bukan terletak pada ada tidaknya anggaran untuk pembayaran. Apabila ditelaah, bermuara pada belum selesainya Pemda Purwakarta membuat tahapan.
Hal itu diyakini, karena prosedur menyelesaikan tunda bayar APBD 2023 harus dilakukan inventarisasi dan revisi terlebih dahulu. Selanjutnya sebagai finalisasi ditetapkan Peraturan Bupati, yang memuat perubahan penjabaran APBD TA 2024.Â
" ketentuan finalisasinya di bulan Februari 2024, artinya penyelesaian kewajiban ke pihak ketiga harus sudah bisa berjalan di awal Maret 2024."Pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H