Menurut Agus M Yasin apabila terjadi pengabaian atau penundaan ulang pembayaran, konsekuensinya akan menimbulkan risiko negatif terhadap Pemerintah Daerah. Dan bukan mustahil pula akan berakibat hukum, karena dianggap Pemda Purwakarta melakukan wanprestasi dan atau melanggar kontrak kerja dengan pihak ketiga.
"Sesuai ketentuan, penyelesaian kewajiban pembayaran terhadap pihak ketiga tidak bisa ditawar tawar lagi. Akan tetapi untuk penyelesaian tunda bayar APBD 2023 terhadap pihak ketiga itu sendiri, harus terlebih dahulu ditempuh mekanismenya." Ungkapnya
Maka, permasalah yang sekarang bukan terletak pada ada tidaknya anggaran untuk pembayaran. Apabila ditelaah, bermuara pada belum selesainya Pemda Purwakarta membuat tahapan.
Hal itu diyakini, karena prosedur menyelesaikan tunda bayar APBD 2023 harus dilakukan inventarisasi dan revisi terlebih dahulu. Selanjutnya sebagai finalisasi ditetapkan Peraturan Bupati, yang memuat perubahan penjabaran APBD TA 2024.Â
" ketentuan finalisasinya di bulan Februari 2024, artinya penyelesaian kewajiban ke pihak ketiga harus sudah bisa berjalan di awal Maret 2024."Pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H