Mohon tunggu...
Aris Suandi
Aris Suandi Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan SIDIKJARI.CO.ID
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Wartawan Sidikjari.co.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemkab Purwakarta Tunggak Pembayaran Sebesar Rp42 Milyar ke Jasa Kontruksi

8 Maret 2024   19:02 Diperbarui: 8 Maret 2024   19:28 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Agus M Yasin apabila terjadi pengabaian atau penundaan ulang pembayaran, konsekuensinya akan menimbulkan risiko negatif terhadap Pemerintah Daerah. Dan bukan mustahil pula akan berakibat hukum, karena dianggap Pemda Purwakarta melakukan wanprestasi dan atau melanggar kontrak kerja dengan pihak ketiga.

"Sesuai ketentuan, penyelesaian kewajiban pembayaran terhadap pihak ketiga tidak bisa ditawar tawar lagi. Akan tetapi untuk penyelesaian tunda bayar APBD 2023 terhadap pihak ketiga itu sendiri, harus terlebih dahulu ditempuh mekanismenya." Ungkapnya

Maka, permasalah yang sekarang bukan terletak pada ada tidaknya anggaran untuk pembayaran. Apabila ditelaah, bermuara pada belum selesainya Pemda Purwakarta membuat tahapan.

Hal itu diyakini, karena prosedur menyelesaikan tunda bayar APBD 2023 harus dilakukan inventarisasi dan revisi terlebih dahulu. Selanjutnya sebagai finalisasi ditetapkan Peraturan Bupati, yang memuat perubahan penjabaran APBD TA 2024. 

" ketentuan finalisasinya di bulan Februari 2024, artinya penyelesaian kewajiban ke pihak ketiga harus sudah bisa berjalan di awal Maret 2024."Pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun