Sebelum saya memulai tulisan ini, izinkan saya untuk mengucapkan selamat hari jadi simbolis NKRI yang ke 76. Kenapa saya menambahkan kata simbolis? Karena memang pada saat teks proklamasi dibacakan, syarat terbentuknya negara ini belum lengkap. Toh UUD 1945 sebagai dasar negara saja baru di resmikan pada tanggal 18 Agustus 1945 hehehe
Oke lanjut kita membahas perkara kemerdekaan Indonesia ya.
Sebagai awalan, saya ingin meminjam teori dari sosiolog asal jerman yaitu Habermas terkait refleksi kritis. Habermas mengatakan bahwa dalam melihat realitas, tidak dapat dilepaskaan dari sejarah dan perkembangan dari sebuah masyarakat. Namun ketika membedah realitasnya kita mesti berfikir diluar wacana superior.
Nah lalu apa hubungannya dengan kemerdekaan ini? jadi begini ya, menurut opini saya dalam memaknai sebuah kemerdekaan ini kita harus membedah makna kemerdekaan itu sendiri apakah memang sudah sesuai dengan tujuan yang termaktub dalam UUD 1945 atau belum? UUD 1945 dan perjalanan negara dalam menempuh cita citanya adalah sebuah hal yang patut kita refleksi kan kembali prosesnya. Satu hal yang harus digaris bawahi adalah UUD 1945 adalah manifestasi cita-cita dari para founding father negara ini yang memiliki itikad untuk menjadikan negara ini menjadi negara yang merdeka seutuhnya
Gini deh, ga usah basa basi lagi. Menurut saya makna kemerdekaan yang ada saat ini masih jauh dari tujuan yang termaktub dalam UUD1945, mau tau alesannya?
Nih ya alesannya karena :
Negara menjamin hak berserikat dan berpendapat
Dalam UUD 1945 terdapat pasal dan poin yang menyebutkan tentang kebebasan berpendapat dan berserikat, tapi kenapa banyak sekali organisasi diluar pemerintah yang diteror karena cenderung offensive terhadap pemerintah. Terus juga jangan lupakan UU ITE yang merupakan pasal karet atau sangat subyektif hehehe semoga saya tidak terkena UU ITE karena tulisan ini amiiin
Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Saya tidak perlu panjang lebar mungkin untuk membahas ini, karena dari satu kasus (perlakuan tersangka korupsi dan non korupsi) saja kita sudah dapat melihat kesenjangannnya. Belum kasus lainnya kaya akses dan fasilitas yang diterima dari tiap golongan masyarakat ya beda lah
Kebebasan ekonomi
Waduh kalo bahas ini sih saya bukan anak ekonomi tapi katanya nih katanya semoga saya salah deh yah. Katanya sih setiap anak yang baru dilahirkan sudah dibebankan hutang negara lho. Tapi mungkin saya salah baca berita deh. Oh iya ada satu pemikir sosiologi yang bilang bahwa ekonomi itu merupakan dasar dari struktur masyarakat lho.
Kebebasan mengelola SDAÂ
Nah kalo ini sih efek dari banyaknya hutang asing yang dimiliki negara. Simplenya gini deh, pihak asing ngasih pinjaman uang ke kita ya kali gada jaminan kan? Hehehe kosipa aja pake bpkb tjuy. Masa neylipin dikit tentang pengelolaan SDA aja gadikasih sih eh gimana maaf maaf hehe
Kebebasan berfikirÂ
Hehehe kalo ini sih saya pengen minjem pemikiran Gramsci soal hegemoni deh ya. Simplenya kita tuh ternyata terjajah lho tapi secara halus, saking halusnya bulu kucing aja kalah dah haha
Nah oke saya pikir untuk pembedahan masalah tulisan ini masih sangat kurang dibedah, namun begini tujuan saya menulis ini adalah saya ingin kita semua melakukan refleksi kritis terhadap kemerdakaan negara ini. memang merdeka seutuhnya adalah cita-cita yang terlampau tinggi mungkin, namun soekarno pernah berucap bahwa bermimpilah setinggi langi, ketika pada akhirnya kamu jatuh setidaknya kamu masih jatuh di ketinggian.
Sulit memang untuk mencapai kemerdekaan seutuhnya, apalagi ditambah kondisi ekonomi dan politik internasional yang tidak memihak kepada negara ini. namun kalo untuk mencapai kemerdekaan itu gampang, ya hadiahnya bukan merdeka terus juga ngapain para founding father mikir keras buat nyusun cita-cita yakan?
Sekian
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H