Mohon tunggu...
Aris Ramdhani
Aris Ramdhani Mohon Tunggu... Wiraswasta - panggil saja Aris

seorang lulusan dari Sosiologi Unsoed yang masih mencoba untuk menyenangi membaca buku dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Yakin Udah Merdeka

17 Agustus 2021   00:25 Diperbarui: 17 Agustus 2021   00:48 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sebelum saya memulai tulisan ini, izinkan saya untuk mengucapkan selamat hari jadi simbolis NKRI yang ke 76. Kenapa saya menambahkan kata simbolis? Karena memang pada saat teks proklamasi dibacakan, syarat terbentuknya negara ini belum lengkap. Toh UUD 1945 sebagai dasar negara saja baru di resmikan pada tanggal 18 Agustus 1945 hehehe

Oke lanjut kita membahas perkara kemerdekaan Indonesia ya.

Sebagai awalan, saya ingin meminjam teori dari sosiolog asal jerman yaitu Habermas terkait refleksi kritis. Habermas mengatakan bahwa dalam melihat realitas, tidak dapat dilepaskaan dari sejarah dan perkembangan dari sebuah masyarakat. Namun ketika membedah realitasnya kita mesti berfikir diluar wacana superior.

Nah lalu apa hubungannya dengan kemerdekaan ini? jadi begini ya, menurut opini saya dalam memaknai sebuah kemerdekaan ini kita harus membedah makna kemerdekaan itu sendiri apakah memang sudah sesuai dengan tujuan yang termaktub dalam UUD 1945 atau belum? UUD 1945 dan perjalanan negara dalam menempuh cita citanya adalah sebuah hal yang patut kita refleksi kan kembali prosesnya. Satu hal yang harus digaris bawahi adalah UUD 1945 adalah manifestasi cita-cita dari para founding father negara ini yang memiliki itikad untuk menjadikan negara ini menjadi negara yang merdeka seutuhnya

Gini deh, ga usah basa basi lagi. Menurut saya makna kemerdekaan yang ada saat ini masih jauh dari tujuan yang termaktub dalam UUD1945, mau tau alesannya?

Nih ya alesannya karena :

Negara menjamin hak berserikat dan berpendapat

Dalam UUD 1945 terdapat pasal dan poin yang menyebutkan tentang kebebasan berpendapat dan berserikat, tapi kenapa banyak sekali organisasi diluar pemerintah yang diteror karena cenderung offensive terhadap pemerintah. Terus juga jangan lupakan UU ITE yang merupakan pasal karet atau sangat subyektif hehehe semoga saya tidak terkena UU ITE karena tulisan ini amiiin

Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Saya tidak perlu panjang lebar mungkin untuk membahas ini, karena dari satu kasus (perlakuan tersangka korupsi dan non korupsi) saja kita sudah dapat melihat kesenjangannnya. Belum kasus lainnya kaya akses dan fasilitas yang diterima dari tiap golongan masyarakat ya beda lah

Kebebasan ekonomi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun