Mohon tunggu...
Money

Meminta Bantuan KAP agar Terhindar dari Investasi Bodong

28 Desember 2018   11:51 Diperbarui: 28 Desember 2018   12:21 7613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada zaman sekarang teknologi semakin maju dan juga berbagai macam bisnis sekarang ada. Bisnis yang sangatlah mudah namun dapat memperoleh dengan keuntungan yang sangat melimpah, inilah yang selalu menjadi impian bagi banyak orang dalam menjalankan sebuah bisnis. 

Pada dasarnya kebanyakan orang malas melakukan kerja keras dan lebih senang jika menemukan sebuah cara mudah dan melakukan segala hal dalam mendapatkan uang secara instan.

Pemikiran seperti orang-orang di atas, justru seringkali menjadi pikiran yang cemerlang untuk mendapatkan peluang dan kesempatan bagi sebagian orang yang ingin memanfaatkan modal dan ketidaktahuan masyarakat mengenai pentingnya dunia bisnis secara baik dan luas. 

Dengan antusias orang - orang ini akan melakukan segala macam cara untuk mengambil keuntungan yang sebesar - besarnya dengan berbagai cara yang telah mereka rencanakan dengan sangat matang dan sangatlah licik, yakni dengan cara seperti tipuan bisnis.

Ada banyak sekali kasus - kasus dimana telah terjadi penipuan dalam jumlah yang sangat besar dan melibatkan ratusan atau bahkan ribuan orang nasabah. Hal ini dilakukan oleh sekelompok orang dengan menerapkan penipuan bisnis yang berkedok investasi (investasi bodong). 

Meski pemerintah telah mencoba mengingatkan dan memberi penjelasan tetang resiko terhadap pengantar bisnis yang sejenis ini, tetap saja antusias masyarakat sangat tinggi terhadap iming-iming dari orang-orang yang akan menipu tersebut dan masyarakat mudah tergiur oleh janji-janji keuntungan yang melimpah. 

Antusias masyarakat yang seperti inilah yang pada akhirnya menjadi sebuah langkah mudah bagi para pelaku investasi bodong dalam melancarkan aksi dan modus yang telah mereka rencanakan, dimana dengan mudah mereka akan mempengaruhi dan mengiming-imingi masyarakat dengan sejumlah kemudahan dan keuntungan yang sangat tinggi dari investasi yang mereka kelola untuk menipu masyarakat.

Mereka mampu memberi keuntungan yang tidak tanggung-tanggung, para pelaku ini bahkan mampu menawarkan keuntungan hingga mencapai puluhan kali lipat dari modal awal yang mereka setorkan. Sungguh angka yang sangat tidak masuk diakal untuk mendapatkan angka sebesar itu dengan cara yang mudah dan instan. 

Namun untuk sebagian orang, hal inilah yang justru terlihat seperti sebuah pilihan yang akan sangat menguntungkan untuk mendapatkan keuntungan, sehingga masyarakat yang sedang terpengaruhi oleh tipuan pelaku akan menyetorkan sejumlah modal dan bahkan ikut serta untuk mencari investor baru bagi perusahaan tersebut dengan imbalan sejumlah bonus atas kontribusi mengajak orang lain bergabung di sana. 

Dengan iming-iming sejumlah bonus tersebutlah, maka seringkali ditemukan kasus di mana anggota justru melibatkan anggota keluarga, teman dan kerabat lainnya dalam bisnis tersebut. Bisa dibayangkan berapa banyak kerugian yang akan ditanggung oleh satu keluarga, jika seluruh anggota keluarga tersebut ikut bergabung dalam sebuah bisnis investasi bodong.

Biasanya bisnis ini tidak akan menawarkan penjualan produk, karena para pelakunya hanya berniat untuk mencari dan mendapatkan sejumlah dana langsung dari para anggotanya. Mengingat sebuah produk hanya akan membuat operasional menjadi rumit dan sulit dikendalikan, namun jika yang terkumpul adalah dana dalam bentuk tunai maka dengan mudah bisa dikendalikan dan dibawa kabur oleh para pelaku. 

Hal ini tentu menjadi kerugian yang sangat besar bagi para investor yang telah menanamkan modal sejak awal, sehingga banyak di antara mereka yang stres dan menyesali tindakan melakukan investasi dengan sembarangan.

Selama beberapa tahun terakhir ini, investasi bodong bahkan telah banyak penipuan tersebut melalui dunia internet, hal ini bahkan banyak dilakukan melalui berbagai sosial media, misalnya Facebook, instagram, iklan dan yang lainnya. Hal ini menunjukkan bagaimana investasi ini tetap tumbuh dengan subur di tengah-tengah masyarakat, karena itu masyarakat wajib cermat dan berhati-hati.

Maka dari itu kita perlu mengetahui bagaimana cara untuk menghindari dari penipuan bisnis atau investasi bodong tersebut. jika kita memiliki perusahaan ada baiknya jika kita meminta bantuan pada pihak yang independen untuk memberikan penilaian atas keandalan laporan keuangan. 

Pihak independen merujuk pada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dapat diakui sebagai auditor eksternal dalam kasus ini, sehingga dapat lebih mempertimbangkan keberlangsungan investor apabila memutuskan untuk berikatan dengan waralaba atau sejenisnya.

KAP dalam naungan izin menteri keuangan merupakan tempat bagi akuntan publik untuk memberikan jasanya asestasi mencakup audit laporan keuangan, pemeriksaan laporan keuangan mengenai prospektif dan performa, review atas laporan keuangan, pemantauan saham dan investasi, dan jasa asestasi lainnya. 

Sedangkan jasa non asestasi biasanya berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, perpajakan, kompilasi, dan konsultasi. KAP memegang peranan penting untuk mengaudit perusahaan taraf jasa. Audit ini akan digunakan untuk memonitoring manajer dan pemegang saham untuk mengurangi asimetri informasi dengan melakukan pemeriksaan guna mengetahui validitas laporan keuangan. 

Penggunaan KAP diharapkan laporan keuangan yang disajikan telah terhindar dari salah saji material serta dapat mengurangi praktik manajemen laba koruptif dan tidak sesuai kapasitas di perusahaan kategori jasa, sehingga dapat menanggulangi permasalahan investasi bodong di Indonesia pada segmentasi waralaba atau franchise perusahaan jasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun