Mohon tunggu...
aris marfai
aris marfai Mohon Tunggu... Dosen - Kepala Badan Informasi Geospasial Republik indonesia

Profesor Geografi * * Dekan Fakultas Geografi UGM 2017-2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Informasi Geospasial dalam Pemilu

10 Agustus 2023   08:51 Diperbarui: 10 Agustus 2023   08:55 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu manifestasi dari sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemilu merupakan bentuk representasi dan preferensi keinginan masyarakat dalam menentukan pemimpin. Secara teknis pelaksanaan pemilu dilakukan dengan membagi wilayah menjadi bagian-bagian daerah pemilihan. Pembagian ini dilakukan dengan salah satu tujuannya untuk mempermudah dalam hal teknis pelaksanaan pemilu, termasuk dalam hal kalkulasi dan perhitungan suara masyarakat. Dalam pembagian daerah daerah pemilihan diperlukan data dan informasi tentang suatu wilayah atau suatu tempat dan konstelasi suatu tempat dengan tempat lain. Data dan informasi yang terkait dengan suatu wilayah atau suatu tempat disebut data dan informasi geospasial. Informasi geospasial merupakan informasi terkait dengan tempat, lokasi atau wilayah yang direpresentasikan dengan suatu sistem koordinat tertentu menggunakan suatu sistem referensi tertentu. Lokasi atau wilayah dalam informasi geospasial memiliki unsur koordinat, yang dapat dideteksi dan diketahui keberadaannya pada peta.

Penentuan daerah pemilihan (dapil) dilakukan salah satunya dengan mempertimbangkan aspek wilayah dan batas wilayah dengan menggunakan informasi geospasial, yaitu peta dasar/peta administratif. Data peta, batas administratif, dan informasi geografis lainnya digunakan untuk mengidentifikasi batas yang disepakati dan menentukan batas-batas wilayah pemilihan, baik untuk tingkat lokal, provinsi maupun nasional. Pemetaan ini penting untuk mempermudah organisasi, pengelolaan dan mengatur pemilihan, serta memastikan bahwa pemilih ditempatkan dalam wilayah pemilihan yang sesuai.

Di Indonesia, pelaksanaan pemilu dilakukan oleh komisi pemilihan umum (KPU). KPU melaksanakan aturan dan mekanisme tentang penetapan daerah pemilihan dengan mempertimbangkan aspek geografis, letak suatu wilayah dan jumlah penduduk atau data statistik kependudukan. Dalam penentuan dapil, KPU telah mengundang Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memberi dukungan melalui pemanfaatan informasi geospasial. Dalam pemilu 2024 yang akan datang, telah ditentukan sebanyak 84 dapil untuk DPR, 301 dapil untuk DPRD propinsi dan 2.325 dapil untuk DPRD kabupaten/kota yang ditentukan dengan menggunakan basis peta dasar atau peta rupabumi dari BIG.

Salah satu tugas BIG adalah melakukan pemetaan batas wilayah, termasuk didalamnya adalah batas wilayah negara, batas wilayah propinsi, batas wilayah kabupaten/kota dan batas wilayah desa. Pemetaan batas dilakukan di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari unsur peta dasar atau peta rupabumi Indonesia. Saat ini kita telah mempunyai peta rupabumi seluruh Indonesia untuk skala 1:50.000 dan juga skala lebih detil 1:25.000 untuk seluruh wilayah Pulau Jawa. Unsur batas administratif propinsi dan batas administratif kabupaten/kota dalam peta rupabumi Indonesia dapat digunakan sebagai salah satu sumber acuan dalam penentuan daerah pemilihan. Peta rupabumi Indonesia merupakan peta resmi yang digunakan sebagai acuan dalam berbagai proses perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan. Dalam hal ini termasuk dalam hal pengambilan kebijakan terkait dapil pemilu.

Selain digunakan dalam membantu menentukan dapil, informasi geospasial juga dapat digunakan untuk membantu proses pemantauan Pemilu. Melalui pemetaan hasil pemilihan, informasi geospasial dapat memberikan pemahaman visual dan keruangan tentang hasil pemungutan suara di berbagai wilayah pemilihan. Informasi ini dapat digunakan untuk memantau partisipasi pemilih, memantau hasil suara, distribusi dukungan, dan potensi ketidakadilan pemilihan. Dengan demikian melalui pemanfaatan informasi geospasial, pemilu dapat diorganisir dengan lebih efisien dan memastikan keadilan dalam distribusi pemilih. Selain itu, informasi geospasial juga dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pemantauan yang lebih baik dalam proses pemilihan umum. Pemanfaatan data dan informasi geospasial dalam bentuk digital dan web services menggunakan pemetaan partisipatif dapat digunakan secara inklusif bagi banyak pihak untuk memantau dan mengikuti perkembangan perhitungan suara dalam pemilu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun