Mohon tunggu...
aris marfai
aris marfai Mohon Tunggu... Dosen - Kepala Badan Informasi Geospasial Republik indonesia

Profesor Geografi * * Dekan Fakultas Geografi UGM 2017-2020

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa yang Dimaksud Penyelenggaraan Informasi Geospasial?

7 Agustus 2023   16:14 Diperbarui: 7 Agustus 2023   16:23 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelenggaraan informasi geospasial sesuai dengan UU no 4 /2011 dan PP No 45 / 2021 adalah rangkaian kegiatan yang diawali dengan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan dan penggunaan data dan informasi geospasial. Informasi geospasial adalah informasi tentang lokasi, tempat dan wilayah yang direpresentasikan dengan koordinat, menggunakan suatu sistem referensi tertentu. Pengumpulan data geospasial harus mengacu pada sistem referensi geospasial Indonesia atau SRGI dan sesuai dengan standar pengumpulan data geospasial. SRGI adalah Sistem Referensi Geospasial yang digunakan secara nasional dan konsisten untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kompatibel dengan sistem referensi geospasial global. Pengumpulan data geospasial dapat dilakukan melalui survei terestrial, pengukuran langsung, pengamatan, perekaman dan pencatatan serta cara lainnya sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi yang ada.

Setelah tahapan pengumpulan data geospasial dilakukan, proses dilanjutkan dengan tahapan pengolahan data dan informasi geospasial. Pengolahan data geospasial merupakan proses atau  cara pengolahan data dan informasi geospasial agar dapat digunakan secara lebih luas, mudah dipahami dan kompatible untuk dilakukan operasi dan analisis lebih lanjut lainnya. Proses pengolahan data geospasial dan informasi geospasial dilakukan dengan menggunakan teknologi, komputer, dan perangkat lunak.

Pengolahan data dan informasi geospasial sangat kompleks, dapat dilakukan dengan pendekatan dan metode tunggal, namun juga dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pendekatan dan metode yang beragam. Pengolahan data dan informasi geospasial dapat berlangsung singkat namun juga dapat berlangsung lama, tergantung dari kompleksitas data yang diolah dan tingkat kesulitan data yang diolah.

Setelah tahapan pengolahan  data dan informasi geospasial dilakukan, proses selanjutnya dapat dilakukan penyimpanan dan pengamanan data dan informasi geospasial yang telah diolah sebelumnya. Tahapan penyimpanan dan pengamanan data dan informasi geospasial merupakan cara dalam menempatkan data dan informasi geospasial pada tempat yang aman dan tidak mudah diganggu, tidak berpotensi mengalami kerusakan untuk menjamin ketersediaan informasi geospasial yang dapat dimanfaatkan, diakses dan digunakan oleh banyak pihak, termasuk kementerian, lembaga, masyarakat dan swasta.

Dalam hal penyimpanan dan sebagai upaya keamanan maka setiap penyelenggara informasi geospasial (kementerian, lembaga, swasta, dan perorangan) sesuai dengan amanah PP no 45 Tahun 2021 wajib membuat duplikat informasi geospasial yang diserahkan ke arsip nasional Republik Indoensia dan perpustakaan nasional/perpusnas mauapun perpustakaaan daerah / perpusda. Setelah proses penyimpanan dan pengamanan data dan informasi geospasial, tahapan berikutnya adalah tahapan penyebarluasan data dan informasi geospasial.

Tahapan penyebarluasan merupakan kegiatan pemberian akses, proses pendistribusian, proses untuk mendapatkan, proses untuk pertukaran data dan informasi geospasial. Proses pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran dilakukan melalui media elektronik dan media cetak. Dalam hal ini penyelenggara informasi geospasial, terutama informasi geospasial tematik, wajib melakukan penyebarluasan informasi geospasial yang diselenggarannya melalui platform, sistem dan jaringan yang sudah ditetapkan  yaitu jaringan informasi geospasial nasional. Hal ni sesuai dengan Perpes no 27 Tahun 2014.

Setelah tahapan penyebarluasan, maka tahapan yang tekrahir menurut PP no 45 tahun 2021 adalah proses penggunaan informasi geospasial. Penggunaan informasi geospasial merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat yang luas baik secara langsung maupun tidak langsung dari pemanfaatan, pemakaian, penggunaan informasi geospasial dalam berbagai sektor dan bidang. Tentu dalam proses penggunaan informasi geospasial perlu dilakukan  sesuai dengan peruntukan undang-undang yang berlaku.

Penggunaan informasi geospasial ini mempunyai arti luas, baik termasuk data geospasial dasar (data pasang surut, data referensi, data continuous operating reference stasion/cors, data gaya berat dan lain sebagainya), informasi geospasial dasar (termasuk didalamnya peta dasar skala besar 1:1000, 1:5000, skala menengah 1:25.000, dan skala 1:50.000 maupun  skala kecil 1:250.0000), serta penggunaan informasi geospasiat tematik (berbagai tematik sesuai dengan sektoral, kementerian dan lembaga terkait, yang dalam hal ini sampai dengan saat ini telah tersedia 158 informasi geospasial tematik).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun