Mohon tunggu...
ariska anggraini
ariska anggraini Mohon Tunggu... Penulis - Copywriter dan Conten Writer

Saya seorang penulis freelance

Selanjutnya

Tutup

Money

Manfaat Dokumen Legalitas Usaha

27 Mei 2021   20:00 Diperbarui: 27 Mei 2021   19:59 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pengusaha mengurus dokumen legalitas (Sumber:Pexels.com)

Mendirikan usaha atau bisnis tak hanya membutuhkan modal saja. Anda juga perlu menyiapkan dokumen legalitas. Sebab, dokumen legalitas juga faktor vital yang nantinya sangat berpengaruh pada proses operasional bisnis Anda.

Dalam mendirikan usaha, Anda juga harus menaati aturan yang berlaku. Nah, salah satu cara menaati aturan hukum yang berlaku adalah membuat dokumen legalitas usaha.

Sebenarnya, itu dokumen legalitas usaha dan bagaimana cara membuatnya?

Dokumen legalitas usaha merupakan dokumen atau surat yang menunjukan bahwa usaha atau bisnis yang Anda rintis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ibarat membangun rumah, dokumen legalitas adalah pondasinya. Karena itu, Anda harus menyiapkan dokumen ini sejak awal merintis usaha.

Dokumen legalitas yang harus Anda urus ketika merintis usaha antara lain akta pendirian, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Izin Berusaha (NIB), dan surat izin tempat usaha.

Manfaat dokumen legalitas usaha

Masih banyak pengusaha yang menyepelekan dokumen legalitas usaha ini, padahal memiliki dokumen legalitas merupakan hal krusial dalam berbisnis. Dokumen legalitas juga berperan penting bagi keberlangsungan bisnis Anda.

Tanpa dokumen legalitas, akan ada banyak risiko yang Anda temui ketika menjalani  bisnis. Bahkan, bisnis Anda bisa saja terancam ditutup tanpa adanya dokumen legalitas. Secara rinci, berikut berbagai manfaat dokumen legalitas usaha:

Mendapat perlindungan hukum

Perusahaan yang memiliki dokumen legalitas akan mendapatkan perlindungan undang-undang karena aturan pembuatan dokumen legalitas pun juga sudah diatur di dalam undang-undang.

Tak sedikit usaha yang awalnya berjalan mulus lalu terhambat karena tidak memiliki dokumen legalitas. Perusahaan yang tak memiliki legalitas sudah pasti dinyatakan sebagai perusahaan "gelap" yang seluruh kegiatan usaha atau proses operasionalnya dianggap ilegal oleh hukum.

Karena itu, Anda tak boleh menyepelekan pentingnya dokumen legalitas. Dengan memilikinya, Anda bisa menjalankan bisnis tanpa rasa khawatir perusahaan Anda dibekukan oleh pemerintah secara tiba-tiba.

 Aset pribadi terlindungi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun