Dalam pembahasan kali ini tentang pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah di kampung halaman saya yang bertempat di mesjid Al-Muminin, Desa bekenggasu indah, Kec. Andoolo Barat, Kab. Konawe Selatan.
Sebelum memasuki pembahasan tentang pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah, kta perlu tau apa itu zakat fitrah ?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib di keluarkan oleh setiap umat muslim di bulan suci Ramadhan (baik laki-laki maupun perempuan,tua maupun muda, kaya maupun miskin,merdeka atau hamba sahaya). Zakat fitrah menjadi salah satu cara berbagi diantara umat muslim sehingga rezeki yang dititipkan kepadanya diridhoi Allah SWT.
Pengumpulan zakat fitrah dilakukan di rumah Amil zakat yang telah di percayai yaitu Bapak Haeruddin. Untuk besaran zakat yang di keluarkan bagi yang mengonsumsi beras super yaitu beras 3,5 liter jika diuangkan sebesar Rp. 39. 000 perjiwa dan mengonsumsi beras medium yaitu 3,5 liter beras jika diuangkan sebesar Rp. 35.000 perjiwa, sedangkan yang mengonsumsi sagu atau umbi-umbian jika diuangkan sebesar Rp. 18. 000 perjiwa.
Selanjutnya, penyaluran zakat fitrah setelah semua zakat fitrah terkumpul maka pemerintah desa dan Amil Zakat akan menghitung semua zakat fitrah yang terkumpul kemudian membagikan zakat fitrah tersebut sebelum tiba hari raya Idul Fitri dengan mengunjungi rumah yang berhak mendapatkan zakat fitrah seperti fakir miskin, yatim piatu, janda-janda dan lansia.
Itulah sedikit pembahasan tentang pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah di kampung halaman saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H