Mohon tunggu...
Aris Heru Utomo
Aris Heru Utomo Mohon Tunggu... Diplomat - Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Penulis beberapa buku antara lain Bola Bundar Bulat Bisnis dan Politik dari Piala Dunia di Qatar, Cerita Pancasila dari Pinggiran Istana, Antologi Kutunggu Jandamu. Menulis lewat blog sejak 2006 dan akan terus menulis untuk mencoba mengikat makna, melawan lupa, dan berbagi inspirasi lewat tulisan. Pendiri dan Ketua Komunitas Blogger Bekasi serta deklarator dan pendiri Komunitas Blogger ASEAN. Blog personal: http://arisheruutomo.com. Twitter: @arisheruutomo

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Senangnya Menyaksikan Kebahagian Pasutri di Isbat Nikah

7 November 2024   07:20 Diperbarui: 7 November 2024   09:06 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melalui isbat nikah, pasutri yang tadinya menikah secara agama dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dapat memperoleh kepastian hukum. Perempuan dan anak-anak yang ada dalam perkawinan dapat terlindungi secara hukum dan memiliki pondasi untuk mewujudkan keluarga yang sehat, sejahtera dan harmonis.

Karena dengan tidak adanya kejelasan status wanita sebagai istri dan kejelasan status anak di mata hukum atau masyarakat maka akan ada banyak kasus poligami terjadi. Begitu pun bisa terjadi pelecehan seksual terhadap wanita karena dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat bagi kaum laki-laki. Pihak wanita tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut suami jika terjadi masalah atau perceraian, sebab konsep nikah yang dijalani tidak sah secara hukum atau tidak tercatat di KUA.

Dari pantauan penulis terhadap pelaksanaan isbat nikah di Konsulat RI Tawau tahun 2024, terdapat 236 pasutri yang mengikuti kegiatan isbat nikah yang berlangsung pada 4-6 November 2024. Namun tidak semuanya dapat disahkan dan ditetapkan secara hukum negara karena ternyata beberapa pasutri belum memenuhi syarat yang ditetapkan.

Sebagai contoh, terdapat pasutri yang ketika menikah secara agama ternyata pasangannya masih belum resmi bercerai dari pasangannya terdahulu, meski saat menikah secara agama sudah berpisah lama. Oleh karena itu Hakim menyarankan agar proses perceraian diselesaikan terlebih dahulu hingga mendapatkan surat perceraian yang resmi. Setelah itu dapat diajukan permohonan kembali pada kesempatan isbat nikah berikutnya.

Contoh lain, ada pasutri yang sudah menikah secara agama pada 2020 tetapi surat perceraian dari pasangannya baru keluar pada awal 2024, sehingga pernikahannya secara agama pun dianggap tidak sah. Untuk itu, agar bisa memperoleh pengesahan, Hakim menyarankan agar diulang kembali pernikahannya.

Dari pantauan penulis juga, diketahui bahwa minat untuk mengikuti isbat nikah di Tawau ternyata cukup tinggi. Banyak WNI di Tawau yang melakukan nikah secara agama saja karena setidaknya dua alasan. Pertama, tempat tinggal WNI dan lokasi pekerjaan yang jauh di pedalaman yang tidak memungkinkan mereka untuk meninggalkan pekerjaan dan tempat tinggalnya untuk melaksanakan pernikahan secara hukum negara.  Kedua, ketidaklengkapan dokumen kependudukan mereka saat akan menikah, misalnya KTP nya hilang atau tidak adanya surat keterangan bahwa mereka belum menikah atau sudah pernah bercerai.  

Sebenarnya pengesahan status pernikahan melalui sibat nikah hanya dapat dilakukan untuk keadaan mendesak, bukan sebagai solusi permanen. Banyaknya nikah secara agama bisa menjadi faktor penyebab angka perkawinan menurun. Oleh karena itu, sebaiknya pernikahan secara hukum negara lebih didahulukan oleh mereka-mereka yang akan menikah. Karena menikah secara hukum negara sudah pasti menikah secara agama, bukan sebaliknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun