Mohon tunggu...
Aris Heru Utomo
Aris Heru Utomo Mohon Tunggu... Diplomat - Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Penulis beberapa buku antara lain Bola Bundar Bulat Bisnis dan Politik dari Piala Dunia di Qatar, Cerita Pancasila dari Pinggiran Istana, Antologi Kutunggu Jandamu. Menulis lewat blog sejak 2006 dan akan terus menulis untuk mencoba mengikat makna, melawan lupa, dan berbagi inspirasi lewat tulisan. Pendiri dan Ketua Komunitas Blogger Bekasi serta deklarator dan pendiri Komunitas Blogger ASEAN. Blog personal: http://arisheruutomo.com. Twitter: @arisheruutomo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Melongok Cara Konsulat RI Tawau Membuat Paspor untuk Wanita Bercadar

26 Agustus 2024   05:30 Diperbarui: 27 Agustus 2024   04:36 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya, terkait dengan proses pembuatan paspor itu sendiri, setelah selesai dicetak di Konsulat RI, maka paspor tersebut dapat diambil di kantor Konsulat RI Tawau oleh perwakilan dari Syarikat. Kemudian paspor tersebut dibagikan kepada setiap pemohon di tempat kerja masing-masing.

Dengan cara seperti tersebut di atas, para WNI yang bekerja jauh di pelosok daerah perkebunan tidak perlu datang satu per satu ke Konsulat RI Tawau untuk mengurus pembuatan paspor. Sebagai informasi dan sudah disebutkan di awal, untuk mencapai lokasi di perkebunan sawit Hap Seng Plantation di Lahad Datu diperlukan waktu sekitar 4 jam perjalanan darat dari Bandar Tawau. Separuh di antaranya mesti ditempuh lewat jalan tanah yang becek saat hujan. Belum lagi tidak ada kendaraan umum yang menuju ke sana sehingga harus menyiapkan kendaraan sendiri.

Oleh karena itu, kegiatan outreach atau jemput bola pembuatan paspor yang dilakukan Konsulat RI sangat membantu banyak WNI yang berada jauh di pelosok lahan sawit karena hemat waktu dan biaya. Pemohon hanya mengeluarkan biaya resmi pembuatan paspor. Mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan seperti biaya transportasi dari tempat tinggalnya ke kantor Konsulat RI dan biaya lainnya selama perjalanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun