Mohon tunggu...
Aris Heru Utomo
Aris Heru Utomo Mohon Tunggu... Diplomat - Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Penulis beberapa buku antara lain Bola Bundar Bulat Bisnis dan Politik dari Piala Dunia di Qatar, Cerita Pancasila dari Pinggiran Istana, Antologi Kutunggu Jandamu. Menulis lewat blog sejak 2006 dan akan terus menulis untuk mencoba mengikat makna, melawan lupa, dan berbagi inspirasi lewat tulisan. Pendiri dan Ketua Komunitas Blogger Bekasi serta deklarator dan pendiri Komunitas Blogger ASEAN. Blog personal: http://arisheruutomo.com. Twitter: @arisheruutomo

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kaji Ulang Perubahan UUD 1945 Menurut Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri

20 Juni 2024   08:25 Diperbarui: 20 Juni 2024   09:04 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku Kaji Lang Perubahan UUD 1945,  sumber gambar: Dokpri Aris Heru Utomo

Beberapa waktu lalu muncul berita mantan Ketua MPR RI 1999-2004 Amien Rais mendatangi gedung MPR RI untuk bertemu dengan Ketua MPR RI saat ini, Bambang Susatyo.

Tujuan pertemuan salah satunya adalah menyampaikan dukungannya terhadap perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang pada masa kepemimpinannya sudah diamandemen 4 kali.

Amien Rais mendukung amandemen UUD1945, khususnya untuk mengubah tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, wacana mengembalikan tata cara pemilihan presiden tidak langsung, datang dari pengamatannya bahwa demokrasi Indonesia mengalami kemunduran akhir-akhir ini. Di antaranya, kata dia, dengan adanya sosok pemimpin negara yang tidak mengerti demokrasi.

Salah satu ketentuan yang perlu diamandemen adalah soal pemilihan presiden langsung untuk dikembalikan ke pemilihan oleh MPR RI.

Gagasan atau pembicaraan untuk kembali melakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebenarnya bukan hal yang baru.

Dari buku yang ditulis FOKO (Forum Bersama Purnawirawan TNI-Polri) dan Organisasi Mitra Seperjuangan berjudul Kaji Ulang Perubahan UUD 1945 dan diterbitkan pada Juni 2019 diketahui bahwa sejak 1999 FOKO telah mengingatkan agar proses amandemen dilakukan secara hati-hati dan waspada.

"Menyikapi keadaan tersebut, sejak dimulainya amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 para purnawirawan yang tergabung dalam FOKO jktelah berusaha keras mengingatkan bahwa mendesak kepada MPR serta masyarakat luas agar proses amandemen dilakukan secara hati-hati dan waspada. Namun segala upaya purnawirawan TNI Polri bagaikan "berteriak di padang pasir" sehingga bak "anjing menggonggong kafilah tetap berlalu" amandemen demi amandemen tetap berlangsung dari tahun 1999 s.d 2022.

Menyadari bahwa pendapatnya dipandang bak angin lalu, maka FOKO pun sejak 2013 membentuk Tim Perumus untuk menyusun konsep tentang strategi dan materi Kaji Ulang Perubahan UUD 1945. Hasilnya sudsh diserahkan kepada pimpinan MPR RI 2009-2014 dan 2014-2019. Nah MPR RI 2014-2019 inilah yang kemudian membentuk Lembaga Pengkajian MPR secara non struktural dan Badan Pengkajian MPR secara struktural, untuk melakukan pengkajian terhadap sistem ketatanegaraan.

Saya sendiri mendapatkan informasi langsung mengenai keberadaan buku Kaji Ulang Perubahan UUD 1945 yang ditulis FOKO tersebut dari Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno dalam beberapa kali kesempatan saya bertemu beliau. Dalam buku ini sendiri tercatat nama Pak Try sebagai Dewan Pengarah bersama Jenderal TNI (Purn) Widjojo Soejono dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Kiki Syahnakri.

Pada saat itu Pak Try sebenarnya memberikan satu hard copy buku tersebut kepada tim kami di BPIP, namun saya tidak tahu pasti dimana keberadaan buku tersebut sekarang karena sejak awal saya tidak memegangnya. Setelah browsing di toko buku online, saya sendiri kemudian berhasil mendapatkan copy buku tersebut sejak tahun lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun