Beberapa waktu lalu muncul berita mantan Ketua MPR RI 1999-2004 Amien Rais mendatangi gedung MPR RI untuk bertemu dengan Ketua MPR RI saat ini, Bambang Susatyo.
Tujuan pertemuan salah satunya adalah menyampaikan dukungannya terhadap perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang pada masa kepemimpinannya sudah diamandemen 4 kali.
Amien Rais mendukung amandemen UUD1945, khususnya untuk mengubah tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, wacana mengembalikan tata cara pemilihan presiden tidak langsung, datang dari pengamatannya bahwa demokrasi Indonesia mengalami kemunduran akhir-akhir ini. Di antaranya, kata dia, dengan adanya sosok pemimpin negara yang tidak mengerti demokrasi.
Salah satu ketentuan yang perlu diamandemen adalah soal pemilihan presiden langsung untuk dikembalikan ke pemilihan oleh MPR RI.
Gagasan atau pembicaraan untuk kembali melakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebenarnya bukan hal yang baru.
Dari buku yang ditulis FOKO (Forum Bersama Purnawirawan TNI-Polri) dan Organisasi Mitra Seperjuangan berjudul Kaji Ulang Perubahan UUD 1945 dan diterbitkan pada Juni 2019 diketahui bahwa sejak 1999 FOKO telah mengingatkan agar proses amandemen dilakukan secara hati-hati dan waspada.
"Menyikapi keadaan tersebut, sejak dimulainya amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 para purnawirawan yang tergabung dalam FOKO jktelah berusaha keras mengingatkan bahwa mendesak kepada MPR serta masyarakat luas agar proses amandemen dilakukan secara hati-hati dan waspada. Namun segala upaya purnawirawan TNI Polri bagaikan "berteriak di padang pasir" sehingga bak "anjing menggonggong kafilah tetap berlalu" amandemen demi amandemen tetap berlangsung dari tahun 1999 s.d 2022.
Menyadari bahwa pendapatnya dipandang bak angin lalu, maka FOKO pun sejak 2013 membentuk Tim Perumus untuk menyusun konsep tentang strategi dan materi Kaji Ulang Perubahan UUD 1945. Hasilnya sudsh diserahkan kepada pimpinan MPR RI 2009-2014 dan 2014-2019. Nah MPR RI 2014-2019 inilah yang kemudian membentuk Lembaga Pengkajian MPR secara non struktural dan Badan Pengkajian MPR secara struktural, untuk melakukan pengkajian terhadap sistem ketatanegaraan.
Saya sendiri mendapatkan informasi langsung mengenai keberadaan buku Kaji Ulang Perubahan UUD 1945 yang ditulis FOKO tersebut dari Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno dalam beberapa kali kesempatan saya bertemu beliau. Dalam buku ini sendiri tercatat nama Pak Try sebagai Dewan Pengarah bersama Jenderal TNI (Purn) Widjojo Soejono dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Kiki Syahnakri.
Pada saat itu Pak Try sebenarnya memberikan satu hard copy buku tersebut kepada tim kami di BPIP, namun saya tidak tahu pasti dimana keberadaan buku tersebut sekarang karena sejak awal saya tidak memegangnya. Setelah browsing di toko buku online, saya sendiri kemudian berhasil mendapatkan copy buku tersebut sejak tahun lalu.