Mohon tunggu...
Aris Heru Utomo
Aris Heru Utomo Mohon Tunggu... Diplomat - Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Penulis beberapa buku antara lain Bola Bundar Bulat Bisnis dan Politik dari Piala Dunia di Qatar, Cerita Pancasila dari Pinggiran Istana, Antologi Kutunggu Jandamu. Menulis lewat blog sejak 2006 dan akan terus menulis untuk mencoba mengikat makna, melawan lupa, dan berbagi inspirasi lewat tulisan. Pendiri dan Ketua Komunitas Blogger Bekasi serta deklarator dan pendiri Komunitas Blogger ASEAN. Blog personal: http://arisheruutomo.com. Twitter: @arisheruutomo

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apapun Masalah Terkait Judi dan Pornografi, Solusinya Blokir! Semangat Pak!

18 Juni 2024   14:59 Diperbarui: 18 Juni 2024   15:02 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkominfo Budie Arie dan Dirjen Aptika,  sumber gambar: Kompas.com

Seperti diberitakan di berbagai media massa, Kemenkominfo telah memberikan peringatan kepada pengelola media sosial Telegram dan X yang meperbolehkan judi online dan konten pornografi. Bukan hanya memperingatkan, Kemenkominfo bahkan mengancam untuk memblokir kedua situs tersebut apabila peringatannya tidak dipedulikan.

Sejauh ini Kemenkominfo sendiri konon mengalami sejumlah hambatan, terutama terkait pemblokiran terhadap situs judi online. Seperti disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan, banyak situs judi online yang kini memanfaatkan cloudflare atau penyedia jaringan pengiriman konten. (Jawapos, 18/06/2024).

"Cloudflare ini yang membuat IP address diacak sehingga bisa jadi menggunakan IP address Amerika Serikat, tapi sebenarnya di Indonesia," terangnya.

Dia menjelaskan bahwa kondisi itu yang menyulitkan pemblokiran terhadap situs judi online. Sekaligus soal mudahnya membuat situs, setelah diblokir dengan mudahnya bandar judi online membuat situs lainnya. "Mati satu tumbuh seribu, begitulah," paparnya

Terkait media sosial X yang terkesan memperbolehkan pornografi, Kemenkominfo masih memantau kebenaran bahwa X memperbolehkan pornografi. Saat ini memang X telah memperbolehkan pornografi melalui aturan globalnya. Namun, Kemenkominfo belum dapat memastikan apakah sudah ada regulasi lokal di Indonesia yang memperbolehkan pornografi.

Menanggapi rencana Kemenkominfo memblokir akses ke media sosial Telegra dan X untuk menghentikan penyebaran judi online dan konten pornografi tentu saja menimbulkan berbagai pandangan di masyarakat. Belum lagi ketika muncul pernyataan bahwa pemerintah akan memberi bansos kepada penjudi (walau kemudian diberikan penjelasan tambahan bahwa bansos diberikan kepada keluarga korban).

Tidak sedikit pakar dan aktivis yang berpandangan bahwa pemblokiran bukanlah langkah yang tepat karena tidak menyelesaikan akar masalah dan justru akan membungkam suara kritis publik. Mereka berpandangan bahwa distribusi konten judi online dan pornografi bisa dengan mudah berpindah ke media sosial lain bila akses ke Telegram dan X benar diblokir.

"Gagasan memberi bansos kepada penjudi adalah gagasan absurd yang keluar dari pemikiran chaotic!," komentar beberapa pakar dan aktivis dalam berbagai kesempatan diskusi.

Menurut parapakar dan aktivis, penjudi yang dikategorikan korban dan akan menerima bansos itu sesungguhnya adalah penjudi kronis yang tidak bisa diberikan perlakuan apapun kecuali rehabilitasi secara serius.

Mereka juga berpandangan bahwa pemblokiran akan menutup ruang bagi publik untuk bersuara secara kritis, membangun gerakan sosial, dan mengangkat berbagai kasus kekerasan seksual.

Jadi alih-alih sekedar mengancam dan memblokir, Pemerintah sebaiknya menggunakan media sosial semacam Telegram dan X untuk bersama-sama mencari solusi dan mendengarkan berbagai masukan masukan masyarakat. Selain itu, Pemerintah juga harus siap memberikan alternatif media sosial yang benar-benar aman dari konten judi online dan pornografi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun