"08 Juni 1921. Mengenang 103 tahun kelahiran Presiden RI kedua Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto," tulis Presiden terpilih Prabowo Subianto di akun instagramnya @prabowo hari ini, Sabtu (08/06/2024).
Bersamaan dengan itu, Prabowo pun mengunggah dua foto dirinya bersama Presiden ke-2 RI Soeharto.
Foto pertama menampilkan momen saat Prabowo dilantik menjadi Perwira muda TNI AD oleh Soeharto pada tahun 1974. Sedangkan foto kedua, memperlihatkan pertemuan Prabowo dengan Soeharto saat menjadi Panglima Kostrad pada 1998.
Sebagaimana diketahui, tanggal 8 Juni 1921 merupakan tanggal kelahiran Presiden ke-2 RI Soeharto.
Bagi generasi muda sekarang ini, terutama generasi Z dan Alpha, nama Soeharto mungkin tidak terlalu banyak dikenal, beda dengan generasi Baby Boomers dan X yang lahir pada akhir masa pemerintahan Presiden pertama RI Sukarno dan selama masa pemerintahan Presiden ke-2 Soeharto.
Soeharto adalah seorang militer berpangkat Jenderal Besar TNI (Purn) yang pernah memimpin Indonesia pada 1967-1998. Ia mengundurkan diri sebagai Presiden pada 1998 karena desakan Reformasi.
Soeharto yang mendapat julukan The Smiling General wafat pada 27 Januari 2008 di Jakarta pada usia 87 tahun dan dimakamkan di Yogyakarta.
Beberapa tahun setelah wafatnya, muncul usulan untuk menjadikannya sebagai pahlawan nasional. Alasannya adalah bahwa selama memimpin Indonesia selama 32 tahun, Soeharto telah banyak memberi prestasi bagi Indonesia. Tidak cuma diakui di dalam negeri, berbagai negara di dunia pun mengakui prestasi-prestasi yang pernah ia torehkan.
Soeharto pernah mendapatkan gelar Bapak Pembangunan karena berhasil membawa Indonesia lepas dari keterpurukan di tahun 1967. Saat itu, Indonesia yang tertekan utang luar negeri sebesar 700 juta dolar AS. Melalui berbagai kebijakannya, ia juga berhasil membawa Indonesia menjadi negara yang berswasembada pangan pada 1984.
Di luar sejumlah keberhasilannya, Soeharto juga dianggap memiliki sejumlah dosa besar yang sulit termaafkan. Soeharto antara lain dinilai telah menguras sumber daya alam Indonesia  dan hutang yang besar dengan dalih pembangunan. Selain itu, sejumlah pelanggaran HAM yang pernah terjadi di masa kepemimpinannya, menjadi hal-hal yang memunculkan penolakan pemberian gelar pahlawan nasional terhadapnya.
Namun terlepas dari pro dan kontra usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soehaerto, kriteria pemberian gelar pahlawan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan.