Mohon tunggu...
Aris Heru Utomo
Aris Heru Utomo Mohon Tunggu... Diplomat - Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Penulis beberapa buku antara lain Bola Bundar Bulat Bisnis dan Politik dari Piala Dunia di Qatar, Cerita Pancasila dari Pinggiran Istana, Antologi Kutunggu Jandamu. Menulis lewat blog sejak 2006 dan akan terus menulis untuk mencoba mengikat makna, melawan lupa, dan berbagi inspirasi lewat tulisan. Pendiri dan Ketua Komunitas Blogger Bekasi serta deklarator dan pendiri Komunitas Blogger ASEAN. Blog personal: http://arisheruutomo.com. Twitter: @arisheruutomo

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kartini, Sukarno dan Surat-Suratnya

21 April 2024   07:53 Diperbarui: 21 April 2024   12:08 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku Habis Gelip Terbitlah Terang, sumber gambar: Kompas.com

Sejak 1964, setiap 21 April masyarakat Indonesia memperingati secara resmi Hari Kartini. Tanggal 21 April diambil dari tanggal kelahiran Raden Ajeng (RA) Kartini, 21 April 1879 di Mayong, Jepara. RA Kertini adalah seorang sosok pahlawan nasional yang berjasa besar dalam hal emansipasi dan memperjuangkan hak-hak perempuan di Indonesia.

Dasar hukum ditetapkannya RA Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) No 108 Tahun 1964 yang ditandatangani pada tanggal 2 Mei 1964 oleh Presiden Sukarno.  Melalui Keppres ini terdapat tiga penetapan, yaitu pertama "Sdr. Raden Ajeng Kartini Almarhumah ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional". Kedua, "Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 217 tahun 1957 berlaku bagi memperingati arah yang bersangkutan".  Ketiga, "Keputusan ini berlaku pada hari ditetapkan."

Adapun pertimbangan menetapkan RA Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional adalah "bahwa kepada Sdr. Raden Ajeng Kartini almarhumah patut diberikan penghargaan oleh negara, mengingat djasa-djasanya sebagai pemimpin Indonesia dimasa silam, jang semasa hidupnya, karena terdorong rasa tjinta Tanah Air dan Bangsa, memimpin sustu kegiatan yang teratur guna menentang penjajahan dibømi Indonesia."

Selanjutnya, merujuk penetapan kedua yang merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 217 tahun 1957, maka sesuai bunyi pasal 1,
Arwah para Pahlawan Kemerdekaan Nasional diperingati setahun sekali bersama-sama pada tanggal 10 Nopember. Kemudian dalam pasal 2 disebutkan "Untuk meperingati arwah para Pahlawan Kemerdekaan Nasional sebagai dimaksudkan pada pasal 1, dibentuk suatu panitia negara tetap, selandjutnja di sebut Panitia Peringatan, jang bertugas: a. menjelenggarakan peringatan setjara teratur tiap tahun pada hari bulan tersebut pada pasal 1 ; dan b.  mengusahakan tempat peringatan tetap dan terwudjudnja suatu bangsal Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

Bahwa RA Kartini layak menjadi Pahlawan Kemerdekaan Nasional seperti tertulis dalam pertimbangan Kepres Nomor 108 tahun 1964 sepertinya tidak terlepas dari fakta-fakta sejarah yang menunjukkan bagaimana di usianya yang relatif singkat (wafat pada 17 September 1904 dalam usia 25 tahun), RA Kartini telah bersuara memperjuangkan hak-hak perempuan Indonesia agar antara lain bisa mengenyam pendidikan setinggi mungkin, seperti tampaknya dari surat-surat dan artikel yang dibuatnya.

Tulisan Kartini dalam suratnya kepada sejumlah sahabatnya seperti Marie Ovink-Soer, istri dari seorang pegawai administrasi kolonial Hindia Belanda di Jawa Tengah, seorang pegawai pos bernama Estella Zeehandelar dan Rosa Abendanon, istri dari JH Abendanon, Menteri Kebudayaan, Agama, dan Kerajinan Hindia Belanda, menjadi rekaman pemikiran dan gagasan Kartini yang dianggap luar biasa. 

Dalam surat-suratnya, Kartini bercerita tentang kondisi perempuan seperti dirinya yang merasa terkekang, bahkan tanpa bisa memilih masa depannya sendiri. Kartini pun bercerita mengenai banyak hal, tentang bangsanya yang menderita karena penjajahan, keresahannya mengenai agama, hingga kepeduliannya akan pendidikan. 

Sejumlah buku pun dibahas Kartini bersama Stella dalam surat-suratnya. Misalnya saja, untuk bercerita mengenai kondisi mengenaskan Bumiputera yang dijajah, Kartini mengambil buku Max Havelaar yang ditulis Multatuli sebagai referensi.

Kelak setelah RA Kartini wafat, surat-surat yang ditulis oleh RA Kartini tersebut dikumpulkan dan diterbitkan pada tahun 1911 dengan judul Door Duisternis tot Licht (Habis Gelap Terbitlah Terang). Buku ini laris manis dan dicetak ulang. Uang hasil penjualannya dikumpulkan dalam Kartini Fonds (Dana Kartini) di Den Haag dan digunakan untuk membantu kaum wanita Indonesia.

Menariknya, apa yang dilakukan RA Kartini untuk memperjuangkan nasib perempuan lewat tulisan, ternyata jejaknya diikuti oleh Sukarno, Presiden pertama dan proklamator kemerdekaan RI serta penggali Pancasila, meskipun keduanya tidak pernah saling bertemu. Ketika RA Kartini wafat pada 1904, Sukarno baru berusia tiga tahun (lahir 6 Juni 1901 di Surabaya).

Apabila RA Kartini menulis surat-suratnya kepada Sejumlah sahabatnya dan menuangkan pemikirannya antara lain tentang persamaan gender, pentingnya pendidikan, perlu dihapuskannya penjajahan (kolonialisme), maka Sukarno antara lain menuangkan pemikirannya tentang Islam melalui surat-surat yang dikirimkannya kepada sahabatnya A. Hassan,  seorang ulama modernis Islam terkenal dan tokoh organisasi Persatuan Islam (Persis) di Bandung. Surat menyurat antara keduanya berlangsung sejak 1 Desember 1934 hingga 17 Oktober 1936 atau masa dua tahun pertama Sukarno berada di pengasingan di Ende, sebuah Kabupaten di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara. Di tempat ini Sukarno diasingkan Belanda dari 1934-1938.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun