Polemik jadi tidaknya penerapan Kurikulum Merdeka kembali mencuat seiring masih belum diberlakukannya kurikulum tersebut hingga saat ini. Padahal sudah sejak beberapa waktu lalu digaungkan bahwa dalam waktu dekat berlaku Kurikulum Merdeka menggantikan Kurikulum 13.
 "Kurikulum Merdeka tetap akan diluncurkan dalam waktu dekat untuk menggantikan kurikulum yang berlaku saat ini. Jadi tidak benar bila Kurikulum Merdeka tidak jadi dilaksanakan dan diganti kurikulum nasional," jelas Sapto Aji, Pejabat Fungsional pada Pusat Kurikulum, Kemendikbudristek.
Penjelasan tersebut disampaikan pada kegiatan Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila berbasis Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila bagi guru SD, SMP SMA/SMK dan sekolah khusus di Jakarta, 25 Maret 2024. Â
Sapto kemudian menjelaskan mengenai penerapan kurikulum di Indonesia sejak 1947 s.d sekarang. Menurutnya, sejak dimulainya rencana pelajaran (nama awal dari kurikulum) pada 1947 hingga tahun 2024 ini (Kurikulum 13) sudah terjadi penggantian/penyesuaian kurikulum sebanyak 12 kali. Sehingga apabila Kurikulum Merdeka diberlakukan, maka itu adalah kurikulum ke-13.
Ditambahkan oleh Sapto bahwa setiap perubahan kurikulum, tentu saja terjadi penyesuaian dan perubahan terhadap muatan kurikulum.
Dalam Kurikulum Merdeka, materi atau konten pelajaran yang tidak lagi padat. Sehingga guru dan siswa dapat mengelaborasi pembelajaran secara elastis atau fleksibel, baik secara struktur maupun implementasi.
Dalam Kurikulum Merdeka, guru diberikan kebebasan mengatur waktu pelajaran asalkan memenuhi target per tahun, bukan lagi per pekan.
"Jadi guru memiliki kebebasan memilih membuat rencana program pembelajaran ataupun modul ajar, sepanjang sejalan dengan capaian pembelajaran, arah tujuan pembelajaran dan tujuan pembelajaran," ujar Sapto.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H