Mohon tunggu...
Aris Heru Utomo
Aris Heru Utomo Mohon Tunggu... Diplomat - Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Penulis beberapa buku antara lain Bola Bundar Bulat Bisnis dan Politik dari Piala Dunia di Qatar, Cerita Pancasila dari Pinggiran Istana, Antologi Kutunggu Jandamu. Menulis lewat blog sejak 2006 dan akan terus menulis untuk mencoba mengikat makna, melawan lupa, dan berbagi inspirasi lewat tulisan. Pendiri dan Ketua Komunitas Blogger Bekasi serta deklarator dan pendiri Komunitas Blogger ASEAN. Blog personal: http://arisheruutomo.com. Twitter: @arisheruutomo

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tahun Baru Imlek Momen Merawat Keberagaman

10 Februari 2024   07:44 Diperbarui: 10 Februari 2024   10:19 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Saling berkunjung saat Imlek,  sumber gambar: Kompas.com

Pemerintahan Orde Baru melalui Intruksi Presiden (inpres) No. 14/1967 tentang larangan agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa mengharamkan perayaan tahun baru Imlek diramaikan di depan publik. Pelarangan juga menyangkut pemakaian aksara, lagu-lagu berbahasa Mandarin di ruang publik.

Era keterbukaan dan keberagaman mulai hadir kembali hadir di ruang publik di Indonesia ketika BJ Habibie menggantikan Soeharto sebagai Presiden ke-3 RI pada tahun 1998. Presiden BJ Habibie menerbitkan membatalkan aturan-aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa melalui Inpres No. 26/1998, salah satunya adalah dihentikannya penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ketika Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi Presiden ke-4 RI menggantikan Habibie pada 1999, terbit Inpres No. 6/2000 tanggal 17 Januari 2000 yang menganulir Inpres No. 14/1967 yang dikeluarkan Soeharto. Dengan terbitnya Inpres No. 6/2000 komunitas Tionghoa bebas kembali menjalankan kepercayaan dan budayanya.

Puncaknya adalah dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 tahun 2022 tertanggal 9 April 2002 yang ditandatanganani Presiden Megawati Soekarnoputri mengenai Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional.

Dengan dirayakannya Tahun Baru Imlek di Indonesia pada 20 dan menjadikannya sebagai hari libur Nasional maka tampak langkah-langkah untuk secara terus menerus merawat keberagaman di Indonesia. Karena harus diakui bahwa keberagaman sebenarnya bukan sekadar kekayaan nasional, namun sudah merupakan ruh bagi bangsa ini.

Untuk itu, perayaan Tahun Baru Imlek 2024/2575 Kongzili, seperti juga perayaan pada tahun-tahun sebelumnya, kiranya bukan sekedar perayaan rutinitas dan hanya menjadi perayaan bagi masyarakat Indonesia keturunan Tionghoa, namun kiranya juga menjadi perayaan yang memiliki makna khusus dan dirayakan oleh seluruh elemen bangsa.

Penulis memandang bahwa perayaan Tahun baru Imlek tahun 2024  dapat menjadi momen untuk terus merawat dan memperkuat serta merenungkan kembali keyakinan akan pentingnya keberagaman bagi upaya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Berbagai dinamika sosial politik yang mengemuka di tahun 2024 yang merupakan tahun politik atau pemilu, kiranya bisa menjadi pembelajaran penting bagaimana berbagai perbedaan yang ada tidak terpolarisasi sedemikian rupa sehingga mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Semangat keberagaman suku bangsa, budaya, agama dan bahasa mesti dikelola menjadi aset budaya yang mampu menggerakkan semangat persatuan menuju perwujudan keadilan sosial menuju mnasyarakat Indonesia yang maju. Semua itu bisa terwujud bila ada kesadaran bersama untuk mengolah keberagaman dapat dirawat dan dijaga dengan baik.  Dan tugas merawat dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa adalah tugas kita semua.

Selamat Tahun baru Imlek 2024/2575 Kongzili, Gong Xi Fa Cai.

(AHU)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun