Terlepas dari debat mana yang lebih dipentingkan, hak atau kewajiban, sesungguhnya perbiuncangan mengenai hak dan kewajiban seperti memperbincangkan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan karena saling memengaruhi satu sama lain.
Kewajiban-kewajiban yang dipenuhi oleh individu membantu menjaga hak-hak orang lain. Adapun hak-hak yang dihormati dan dipertahankan oleh masyarakat dan pemerintah dapat menjamin hadirnya keadilan dan kesejahteraan bagi individu. Konsep kewajiban dan hak adalah fondasi penting dalam menciptakan hubungan yang seimbang antara individu dan masyarakat.
Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu yang tingal beberapa hari lagi menjelang waktu pencoblosan putaran pertama pada 14 Februari 2024, setiap warga negara Indonesia harus mengetahui hak dan kewajibannya.
Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Untuk bisa mendapatkan hak nya, setiap warga negara juga memiliki kewajiban yang harus ditunaikan seperti memahami prosedur pemilihan umum serta memenuhi kewajiban yang diberikan oleh undang-undang.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban, keamanan selama pemilihan berlangsung. Setiap warga negara juga harus mengikuti prosedur, peraturan yang berlaku, menghindari tindakan yang bisa mengganggu proses pemilihan, dan melaporkan segala bentuk pelanggaran atau kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan.
“Jadi tunggu apa lagi?”
Setiap warga negara memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu. Pilihan kita akan menentukan masa depan negara ke depannya. Sehingga sebagai pemilih yang baik, kita harus mempertimbangkan dengan baik calon yang akan dipilih. Sebagai pemilih kita juga harus memperhatikan program, visi dan misi, serta rekam jejak dari setiap calon tersebut. (AHU)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H