Mengenang kediaman Achmad Soebardjo sebagai kantor pertama Kemlu, putri Achmad Soebardjo, Pujiwati Insia Soebardjo Effendi, 80 tahun, dalam pernyataannya di hadapan tamu undangan berkata bahwa ia masih ingat saat sang ayah menjadikan rumah mereka sebagai kantor sementara. Â Rumah dikelilingi penjaga dengan bambu runcing. Seluruh keluarga ikut membantu saat menyambut tamu asing, saya main piano, Â adik bermain biola. Bahkan rumah itu, khususnya ruang kelaurga yang luas tetap ramai dengan berbagai kegiatan dan seminar, hingga sang ayah tiada pada 1978.
Kini setelah 38 tahun berpulangnya Achmad Soebardjo, rumah di Jalan Cikini Raya No. 80 tersebut memang terlihat sepi. Tidak ada lagi aktifitas dan kegiatan seperti dahulu. Beberapa bagian rumah sudah terlihat kusam, buku-buku dirak tidak terawat, beberapa lukisan di dinding sudah rusak dan kabur gambarnya, sementara perabot rumah tangga dan benda-benda memorabilia lainnya berserakan.
Agar bangunan milik keluarga Achmad Soebardjo yang memiliki riwayat penting bagi sejarah diplomasi RI tidak hilang dan rusak oleh perjalanan waktu, apalagi jika tanah seluas 3.000 m2 Â dibeli pihak ketiga dan dijadikan kantor komersial, maka Pemerintah RI melalui Kemlu kiranya perlu segera turun tangan untuk mengambil alih kepemilikan kediaman Achmad Soebardjo tersebut. Dari pihak keluarga Achmad Soebardjo diperoleh kabar bahwa mereka tidak berkeberatan jika tanah dan bangunan milik keluarga Achmad Soebardjo diambil oleh Kemlu.
Jika dapat diambil oleh Kemlu maka bangunan tersebut nantinya dapat dijadikan museum diplomasi yang dapat dikunjungi masyarakat luas dan bisa dijadikan tempat diskusi dan seminar masalah-masalah hubungan luar negeri dengan menghadirkan tokoh-tokoh diplomasi dan para pakar terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H