Upaya-upaya preventif ini adalah merupakan tindak lanjut dari upaya pre- emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan.Dalam upaya preventif ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya. Contoh larangan kampanye oleh Bawaslu sebelum masa kampanye, dengan demikian kesempatan menjadi dan tidak terjadi Money Politic. Jadi dalam upaya preventif kesempatan ditutup.
3. Represif
Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakan berupa penegakan hukum (law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman.Upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Penanggulangan dengan upaya represif untuk menindak para pelaku sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sehingga tidak mengulanginya dan orang lain juga tidak akan melakukannya mengingat sanksi yang ditanggungnya sangat berat. Dalam membahas sistem represif, tentunya tidak lepas darisistem pidana kita, dimana dalam sistem peradilan pidana paling sedikitterdapat 5 (lima) sub-sistem yaitu sub-sistem kehakiman, kejaksaan,
kepolisian, pemasyarakatan, dan kepengacaraan. Yang merupakan suatukeseluruh- an dalam terangkai dan berhubungan secara fungsional. Dalampenanggulangan secara represif cara-cara yang ditempuh bukan lagi padatahap bagaimana mencegah terjadinya suatu kejahatan tetapi bagaimana menanggulangi atau mencari solusi atas kejahatan yang sudah terjadi. Atas dasar itu kemudian, langkah-langkah yang biasa ditempuh cenderung bagaimana menindak tegas pelaku kejahatan atau bagaimana memberikanefek jera terhadap pelaku kejahatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H