Mohon tunggu...
Arisfa Gunawan
Arisfa Gunawan Mohon Tunggu... Atlet - Olahraga

Saya sangat hobi bermain game dan bermain Bola volly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edukasi Politik Dalam Bayangan Demokrasi Pemilu 2024

21 Februari 2024   12:03 Diperbarui: 21 Februari 2024   12:20 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Upaya-upaya preventif ini adalah merupakan tindak lanjut dari upaya pre- emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan.Dalam upaya preventif ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya. Contoh larangan kampanye oleh Bawaslu sebelum masa kampanye, dengan demikian kesempatan menjadi dan tidak terjadi Money Politic. Jadi dalam upaya preventif kesempatan ditutup.

3. Represif

Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakan berupa penegakan hukum (law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman.Upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Penanggulangan dengan upaya represif untuk menindak para pelaku sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sehingga tidak mengulanginya dan orang lain juga tidak akan melakukannya mengingat sanksi yang ditanggungnya sangat berat. Dalam membahas sistem represif, tentunya tidak lepas darisistem pidana kita, dimana dalam sistem peradilan pidana paling sedikitterdapat 5 (lima) sub-sistem yaitu sub-sistem kehakiman, kejaksaan,

kepolisian, pemasyarakatan, dan kepengacaraan. Yang merupakan suatukeseluruh- an dalam terangkai dan berhubungan secara fungsional. Dalampenanggulangan secara represif cara-cara yang ditempuh bukan lagi padatahap bagaimana mencegah terjadinya suatu kejahatan tetapi bagaimana menanggulangi atau mencari solusi atas kejahatan yang sudah terjadi. Atas dasar itu kemudian, langkah-langkah yang biasa ditempuh cenderung bagaimana menindak tegas pelaku kejahatan atau bagaimana memberikanefek jera terhadap pelaku kejahatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun