Mohon tunggu...
Rutan Purbalingga
Rutan Purbalingga Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purbalingga

Pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purbalingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Jateng Tandatangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Dengan 60 OBH

17 Februari 2022   08:32 Diperbarui: 17 Februari 2022   08:35 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin melakukan penandatangan kontrak secara simbolis dengan 8 OBH. Foto : Kanwil Kemenkumham Jateng

SEMARANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menandatangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan 60 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di wilayah Jawa Tengah.

Penandatanganan kontrak tersebut lebih dulu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin dengan 8 (delapan) Direktur atau Ketua Perwakilan OBH.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wilayah, Rabu (16/02).

Kontrak tersebut dimaksudkan sebagai panduan bagi pelaksanaan bantuan hukum. Dengan tujuan untuk memberikan kepastian pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dan penyaluran anggaran bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Jawa Tengah.

Dalam dokumen itu disebutkan, ruang lingkup kontrak meliputi Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dalam Perkara Pidana, Perdata, dan/atau Tata Usaha Negara, Pemberian Bantuan Hukum Non Litigasi dan berkenaan dengan kak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, mekanisme penyelesaian perselisihan, kontrak tambahan (addendum), sanksi, serta keadaan kahar (force majeure).

Nantinya masing-masing pihak yang disebutkan dalam kontrak tersebut akan mengampu kewajiban tersediri. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai Pihak Kesatu misalnya, berkewajiban menyalurkan anggaran pelaksanaan bantuan hukum yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, memfasilitasi proses pencairan anggaran bantuan hukum berdasarkan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pihak Kedua serta melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum.

Di lain pihak, OBH berkewajiban untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin,  memberikan laporan semua pelaksanaan dan anggaran bantuan hukum secara akuntabel kepada Pihak Kesatu secara berkala sesuai dengan peraturan yang ditetapkan serta kewajiban lainnya sebagaimana tertuang dalam kontrak tersebut.

Kontrak ini berlaku mulai pada tanggal 3 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 5 Desember 2022.

Dengan ditandatanganinya kontrak ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng mengharapkan OBH bisa bekerja secara maksimal untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan sambutan pada Penandatanganan Kontrak Pelaksaaan Hukum dengan OBH. Foto : Kanwil Kemenkumham Jateng
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan sambutan pada Penandatanganan Kontrak Pelaksaaan Hukum dengan OBH. Foto : Kanwil Kemenkumham Jateng
"Oleh karena itu kami mengharapkan kepada Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan pelayanan bantuan hukum itu tidak asal-asalan," ujar Yuspahruddin dalam sambutannya.

"Oleh karena itu saya titip kepada kita semua, Bapak dan Ibu sekalian, mari kita sama-sama bekerja serius karena walaupun harus diakui bahwa dananya tidak terlalu besar, namun kami mengajak kita semua untuk berupaya dengan keras, bekerja keras dengan ilmu yang kita miliki untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat," sambungnya.

"Kita sudah berkomitmen. Kita berharap ini adalah menjadi ibadah untuk kita semua. Bantuan hukum yang kita berikan kepada rakyat, kepada masyarakat itu adalah ibadah bagi kita semua," ujarnya menambahkan.

Dalam paparannya, Yuspahruddin diketahui bahwa pagu anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum di wilayah Jawa Tengah sebesar Rp. 5.430.550.000.

Disaat yang sama, kedua belah pihak juga menandatangani Perjanjian Kinerja sebagai bentuk janji dan komitmen dalam mewujudkan Target Kinerja sebagaimana yang telah ditentukan dalam Kontrak Bantuan Hukum dan melakukan pelayanan bantuan hukum sesuai Standar Layanan Bantuan Hukum.

Adapun 8 OBH yang melakukan penandatanganan pada kesempatan itu yakni, Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam UIN Walisongo Semarang, Yayasan Adil Indonesia, Law & Justice Semarang dan Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah IAIN Pekalongan.

Ada juga Lembaga Bantuan Hukum Garda Keadilan Kabupaten Blora, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Pendowo Solotigo, Yayasan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam IAIN Salatiga.

Sementara OBH lainnya, yang mengikuti kegiatan secara virtual akan melakukan penandatanganan setelah kegiatan berlangsung.

Hadir pada seremonial tersebut, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi para Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan OBH.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun