"Oleh karena itu saya titip kepada kita semua, Bapak dan Ibu sekalian, mari kita sama-sama bekerja serius karena walaupun harus diakui bahwa dananya tidak terlalu besar, namun kami mengajak kita semua untuk berupaya dengan keras, bekerja keras dengan ilmu yang kita miliki untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat," sambungnya.
"Kita sudah berkomitmen. Kita berharap ini adalah menjadi ibadah untuk kita semua. Bantuan hukum yang kita berikan kepada rakyat, kepada masyarakat itu adalah ibadah bagi kita semua," ujarnya menambahkan.
Dalam paparannya, Yuspahruddin diketahui bahwa pagu anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum di wilayah Jawa Tengah sebesar Rp. 5.430.550.000.
Disaat yang sama, kedua belah pihak juga menandatangani Perjanjian Kinerja sebagai bentuk janji dan komitmen dalam mewujudkan Target Kinerja sebagaimana yang telah ditentukan dalam Kontrak Bantuan Hukum dan melakukan pelayanan bantuan hukum sesuai Standar Layanan Bantuan Hukum.
Adapun 8 OBH yang melakukan penandatanganan pada kesempatan itu yakni, Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam UIN Walisongo Semarang, Yayasan Adil Indonesia, Law & Justice Semarang dan Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah IAIN Pekalongan.
Ada juga Lembaga Bantuan Hukum Garda Keadilan Kabupaten Blora, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Pendowo Solotigo, Yayasan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam IAIN Salatiga.
Sementara OBH lainnya, yang mengikuti kegiatan secara virtual akan melakukan penandatanganan setelah kegiatan berlangsung.
Hadir pada seremonial tersebut, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi para Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan OBH.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H