Vaksin booster Covid-19 sebagai salah satu perlindungan dalam menghadapi varian Omicron yang mulai diberikan sejak pertengahan Januari 2022 ini.
Vaksin booster merupakan suntikan vaksin dosis ketiga yang diberikan untuk memperkuat antibodi dalam melawan virus corona penyebab Covid-19 yang bermutasi semakin cepat menciptakan jenis atau varian baru.
Hal tersebut membuat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purbalingga Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga guna melaksanakan vaksinasi booster mengingat Lapas dan Rutan memiliki tingkat kerawanan yang tinggi dalam penyebaran Covid-19.
Bertempat di Puskesmas Kecamatan Purbalingga, suntikan vaksin booster diberikan kepada pegawai Rutan Purbalingga yang dalam rentang waktu minimal 6 bulan ke belakang telah mendapatkan vaksin dosis kedua, Selasa (25/1).
"Sesuai instruksi Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, kita tindak lanjuti dengan pelaksanaan vaksinasi booster yang diawali oleh para pegawai terlebih dahulu. Selanjutnya kita akan agendakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan guna memfasilitasi vaksinasi booster untuk WBP," ujar Bluri.
Bluri pun tetap mengingatkan kepada jajarannya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan juga untuk konsultasi dengan dokter jika dalam kondisi tidak nyaman setelah vaksinasi booster Covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H