Mohon tunggu...
Aris Ahmad Risadi
Aris Ahmad Risadi Mohon Tunggu... profesional -

Pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembinaan Pasar Desa Pasca UU Desa

31 Januari 2017   09:42 Diperbarui: 31 Januari 2017   11:03 12151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbagai Upaya yang Perlu Dilakukan

Regulasi Baru

  • Pasar Desa sebagai bagian dari sektor perdagangan regulasi terakhir adalah UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
  • Pasar Desa sebagai bagian dari isu desa, regulasi terakhir tentang Pasar Desa adalah Permendagri No. 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa.  Adapun Pasar Desa sebagai Aset Desa ada regulasi terbaru yaitu Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset.
  • kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan terbaginya penanganan urusan Desa oleh dua Kementerian (Kemendesa, PDTT dengan Kemendagri) membuat pembinaan pasar desa dapat ditangani oleh dua kementerian tersebut. Kemendesa memiliki unit eselon 2 (Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa), eselon 3 (Subdit Perdagangan Desa), dan eselon 4 (Seksi Pengembangan Pasar Desa). Diperlukan koordinasi pembagian kewenangan terkait pembinaan pasar desa antara Kemendesa, PDTT dengan Kemendagri.
  • Bukan hanya itu, perbaikan atas regulasi diperlukan diantaranya karena: 1) beberapa nomenklatur pasar yang berubah, 2) lingkup pengaturan belum menyertakan BUM Desa secara eksplisit dalam pengelolaan pasar desa,  3) Isu lahan dalam Pasar Desa perlu lebih diperjelas.
  • Pasar termasuk Pasar Desa termasuk salah satu instrumen perdagangan. Secara sektoral diatur melalui peraturan-perundangan sektor perdagangan. Kementerian Dalam Negeri memberikan pengertian untuk pasar dalam konteks desa.
  • Dalam Permendagri Nomor 42/2007 disebutkan bahwa Pasar Desaadalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
  • Pengertian pasar tradisional menurut Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013, yaitu  Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, BUMN dan BUMD termasuk kerjasama dengan Swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh Pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau  koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
  • Jika mengacu kepada pengertian pasar tradisional tersebut, menyimpan beberapa pertanyaan:
  • Apakah Pasar Desa tidak dapat dibangun/Dikelola oleh Pemdes/BUM Desa ?
  • Apakah tempat usaha juga tidak dimiliki/dikelola Pemdes/BUM Desa ?
  • Bisakah Pasar Desa berstatus Pasar Modern ?
  • Sekarang dalam UU No. 7/2014 tentang Perdagangan tidak dikenal lagi istilah Pasar Tradisional, tapi dikenal istilah Pasar Rakyat.  Pengertian Pasar Tradisional hampir sama dengan Pengertian Pasar Rakyat.
  • Menurut UU No. 7/2014 yang dimaksud Pasar rakyatadalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar.
  • Pemikiran baru tentang definisi pasar desa. Pasar desa adalah pasar  yang berkedudukan di desa, berdiri di lahan kas desa (aset desa) dan dikelola serta dikembangkan oleh pemerintah  desa dan masyarakat  desa untuk meningkatkan  Pendapatan Asli Desa.

tabel-2-jenis-pasar-58900ae2cb23bd430555a0d4.jpg
tabel-2-jenis-pasar-58900ae2cb23bd430555a0d4.jpg
Dimensi Pengembangan dan Penataan Pasar Desa
  • Berdasarkan permasalahan yang ada maka upaya pengembangan dan penataan pasar desa tidak saja mencakup aspek regulasi/kebijakan, tetapi juga menyangkup aspek lainnya seperti: 1) Kapasitas  SDM Aparatur Pengelola, 2) Kapasitas Kelembagaan Pasar Desa, 3) Program dan  Kegiatan, serta 4) Sarana dan Prasarana.
  • Penguatan sumberdaya pengelola pasar desa diantarnya mencakup: manajemen operasional, pembinaan pedagang, pengembangan produk-produk potensial desa dan pemasarannya, serta meningkatkan pelayanan pasar.
  • Membina pendamping untuk mendampingi pengelola pasar desa :
  • membantu pemda merumuskan kebijakan, regulasi, alih status dan pengembangan pasar desa.
  • melakukan monitoring dan pendataan perkembangan pasar desa. Data perkembangan pasar desa sangat dibutuhkan untuk perencanaan dukungan program/kegiatan dari K/L.

Peran Pemerintah Desa:

  • Mengorganisir pengelolaan pasar desa (perdes, per-kades, kep-kades) untuk penguatan kelembagaan pasar desa
  • Melakukan tindakan-tindakan investasi untuk meningkatkan hasil, melalui penyusunan perencanaan pengelolaan aset dan keuangan desa secara akuntabel yg berorientasi pd pertumbuhan ekonomi desa dan pelayanan kepada masyarakat.

Peran Pemda:

  • Menetapkan kebijakan/regulasi dan alokasi anggaran utk mendukung perkembangan pasar desa dan pertumbuhan ekonomi desa;
  • Meningkatkan kapasitas sistem pengelolaan dan sdm pengelola pasar desa;
  • Memonitor dan mengevaluasi perkembangan pasar desa sebagai bahan dalam menyusun kebijakan pengembangan pasar desa di tingkat regional.

Peran Kemendesa, PDTT:

  • Memberikan Arah Kebijakan Umum Pengembangan Pasar Desa, Sebagai Acuan Bagi Daerah sejalan Peraturan-perundandgan yang Berlaku;
  • Memberikan Bantuan Tehnik Maupun Manajerial (Bintek, Orientasi, Dll)  dalam Mendorong Efektifitas Pengembangan Pasar Desa dan Pertumbuan Ekonomi Desa;
  • Menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria;
  • Melakukan Pendataan Perkembangan Pasar Desa dan Pertumbuhan Ekonomi Desa Per-Daerah Maupun Secara Nasional;
  • Memonitor Dan Mengevaluasi Perkembangan Pasar Desa sebagai Bahan Dalam Menyusun Kebijakan Pengembangan Pasar Desa Tahun Mendatang.
  • Dalam melakukan perannya Kemendesa hendaknya berkoordinasi dengan Kemendagri yang memiliki kewenangan dalam pembinaan pengelolaan aset desa (lihat Permendagri No. 1/2016).

gambar-pasar-jpg-588ff977a3afbd2c05c9418b.jpg
gambar-pasar-jpg-588ff977a3afbd2c05c9418b.jpg
Aris Ahmad Risadi - Relawan Desa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun