Mohon tunggu...
Aris AlbetTio
Aris AlbetTio Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Jember

Saya merupakan mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Jember yang mempunyai hobi menulis dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Mudah Cek Status Permohonan Paspor secara Online di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember

21 Januari 2023   22:20 Diperbarui: 21 Januari 2023   22:29 1642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

 

Di era digital sekarang ini, hampir semua hal dapat dilakukan secara online. Salah satunya adalah mengecek status permohonan paspor biasa. Paspor biasa merupakan suatu dokumen resmi yang di dalamnya memuat identitas pemegangnya yang digunakan sebagai perjalanan antar negara. 

Paspor biasa dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah pemohon selesai melakukan proses pembuatan paspor pemohon dapat memeriksa/ cek secara mandiri status paspornya sudah dapat dilakukan pengambilan atau belum. 

Untuk semakin memudahkan pemohon, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember telah berinovasi dengan menyediakan layanan online cek status paspor pemohon melalui website jember.imigrasi.go.id. 

Dokpri
Dokpri

Cara cek status paspor melalui melalui website jember.imigrasi.go.id dapat dilakukan dengan membuka website. Kemudian klik tulisan cek status permohonan, lalu masukkan kode permohonan yang tertera pada sisi kanan atas di lembar bukti pembayaran yang telah diberikan petugas Imigrasi Kelas I TPI Jember. 

Tunggu sejenak, website sedang melakukan pencarian status permohonan. Selanjutnya website akan menginformasikan status permohonan paspor apakah sudah dapat dilakukan pengambilan atau belum.

Nah, kalau kamu mendapatkan informasi bahwa proses pembuatan paspor telah selesai, kamu bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember dengan membawa identitas diri beserta tanda bukti pengantar pembayaran paspor.

Apabila paspor diambil oleh orang lain yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan (tergabung dalam kartu keluarga) dengan pemohon, agar paspor dapat diberikan kepada pemohon harus melampirkan tanda bukti pengantar pembayaran, fotokopi Kartu Keluarga (KK), bukti identitas yang sah (KTP) pengambil, dan apabila paspor diambil oleh orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon, agar paspor dapat diambil harus melampirkan tanda bukti pengantar pembayaran, surat kuasa bermaterai, dan bukti identitas yang sah (KTP) pengambil.          

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun