Mohon tunggu...
Ariq Luqman
Ariq Luqman Mohon Tunggu... Mahasiswa - TRAVELING

THANKS GOD, I AM SLEMAN FANS 1976

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengenalan Produk Jaminan Halal dan Titik Kritis suatu Produk

11 November 2023   03:10 Diperbarui: 11 November 2023   03:27 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejarah Singkat

Kabupaten Klaten memiliki visi untuk menjadi lumbung padi dan menjadi kawasan agropolitan terbesar di provinsi Jawa Tengah. Pertanian di Kabupaten Klaten masih menggunakan teknik pertanian anorganik atau menggunakan bahan-bahan kimia dalam pelaksanaannya. Penggunaan bahan kimia yang berlebihan akhirnya menyebabkan kerusakan kondisi lingkungan dan kesehatan manusia. Para petani yang sadar terhadap bahaya tersebut akhirnya melakukan teknik bercocok tanam yang lebih ramah lingkungan atau disebut pertanian organik. Pertanian sawah organik yang menonjol di Kabupaten Klaten terdapat di Desa Gempol Kecamatan Karanganom Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah. Desa Gempol dikelilingi oleh lahan pertanian yang sangat luas, namun bukan hanya itu saja desa ini juga terdapat sumber mata air yang sangat melimpah dan kadar mineral airnya pun tinggi sehingga hasil beras di Desa Gempol sendiri sangat berkualitas serta mampu bersaing di pasaran.

Sistem Mekanisme dan Titik Kritis Kehalalan Produk

Sertifikasi halal merupakan proses awal berkembangnya suatu produk yang dimana produk tersebut akan dikenal oleh masyarakat dan menjanjikan bahwa produknya terverifikasi persyaratan syariat agama islam yang disetujui oleh MUI. Namun bukan hanya sebatas mendapatkan sertifikasi halal saja, seperti yang kita ketahui untuk mencapai hal tersebut terdapat banyak hal yang harus dipenuhi seperti sistem pengelolaan produksi dan bahan baku yang digunakan sampai dengan sistem jaminan halal produk tersebut apakah sudah sesuai dengan standar yang ditentukan atau belum.

Dalam kegiatan penguatan komoditas unggulan masyarakat yang dilakukan dalam suatu program KKN Tematik Undip berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pengenalan dan alur persiapan sertifikasi halal, mahasiswa KKN Undip memberikan sosialisasi mengenai mekanisme, sistem jaminan halal, dan titik kritis suatu produk untuk memperoleh sertifikasi halal. Sosialisasi pengenalan produk halal adalah proses untuk mendapatkan sertifikat halal dengan melalui beberapa tahapan pemeriksaan untuk membuktikan bahwa bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal produk pada suatu produk usaha sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dalam hal ini, sosialisasi sistem mekanisme, sistem jaminan halal, dan titik kritis suatu produk sangat penting bagi produsen beras rojolele organik dan pelaku UMKM lainnya, dikarenakan dapat menambah pengetahuan dan sangat berdampak pada produk yang mereka jual. Berikut apabila suatu produk terverifikasi halal, yaitu:

1. Meningkatnya kualitas suatu produk yang dapat dikenal oleh masyarakat.

2. Produk mampu bersaing dengan produk lainnya tanpa konsumen meragukan kehalalan produknya.

3. Menumbuhkan rasa kepercayaan konsumen pada produk yang dijual.

4. Meningkatnya permintaan pasar, dan

5. Membantu perluasan target produk tersebut karena sudah berlabel halal.

Dalam upaya mengenalkan pertumbuhan UMKM dan mendukung kegiatan usaha masyarakat Desa Gempol, pemahaman terkait sistem dan titik kritis sertifikasi halal adalah salah satu alat yang sangat vital dikarenakan poin terciptanya sertifikasi tersebut berawal dari sini. Kegiatan yang dilakukan oleh beberapa pihak, termasuk mahasiswa KKN diharapkan dapat membantu produsen beras organik dan pelaku UMKM dalam proses produksi suatu produknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun