Permasalahan mengenai keamanan global terus berkembang sampai saat ini. Berbagai jenis permasalahan yang ada dapat memiliki potensi untuk mengancam keamanan dunia. Terorisme bukanlah permasalahan baru yang mengancam keamanan internasional, namun terorisme sudah terjadi sejak lama. Pada tahun 1990 an, terorisme masih menjadi masalah keamanan yang belum menjadi pembahasan serius di dalam dunia perpolitikan.
Sudah 21 tahun berlalu sejak terjadinya terorisme yang dilakukan oleh kelompok Al Qaeda. Akibat dari peristiwa penyerangan 11 September 2001, terorisme menjadi permasalahan yang berdampak pada skala global atau internasional. Sejak peristiwa tersebut aksi terorisme terus meningkat sampai pada tahun 2013 yang mengakibatkan ketegangan di dunia internasional. Pasalnya sasaran dari aksi terorisme yang dilakukan ini acak dan mayoritas korbannya adalah masyarakat sipil.
SDG nomor 16 yang berbunyi “Peace, Justice, and Strong Institutions” dengan maksud untuk mempromosikan masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, memberikan akses keadilan bagi semua, dan membangun institusi yang efektif dan akuntabel di semua tingkatan. Tujuan ini untuk mengurangi kekerasan, korupsi, dan pelanggaran HAM, serta mempromosikan supremasi hukum dan akses keadilan.
Tujuan tersebut sesuai untuk memberantas adanya aksi terorisme global. Hampir dari seluruh negara berusaha untuk meminimalisir adanya tindak terorisme dan berbagai macam usaha sudah dilakukan oleh berbagai negara untuk melawan, mengurangi, dan menghentikan adanya upaya aksi terorisme.
Istilah terorisme pertama kali digunakan pada tahun 1790an pada masa Revolusi Prancis yang digunakan untuk menjelaskan aksi teror yang dilakukan oleh kaum revolusioner terhadap musuh-musuhnya (Britannica, 2023). Pemimpin Partai Jacobin, Maximilien Robespierre pada saat itu melakukan pemerintahan teror dengan melakukan eksekusi massal dengan guillotine. Perang saudara yang menyebar di Prancis dan kepungan oleh tentara-tentara di seluruh sisi kota membuat pemerintah revolusioner segera menindak keras mereka yang dianggap sebagai musuh-musuh revolusi dengan mengeksekusinya.
Terorisme sendiri didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan oleh suatu kelompok dengan tujuan untuk mengancam, memberikan rasa takut, bahkan menyerang warga sipil untuk memprovokasi, melemahkan lawan, bahkan mempengaruhi keadaan politik. Untuk mempertahankan “kepopuleran” yang diperlukan untuk menimbulkan rasa takut yang meluas, para teroris terus melakukan serangan yang semakin penuh kekerasan.
Serangan-serangan tersebut seperti pembajakan, penyanderaan, penculikan, penembakan massal, pemboman mobil, bahkan bom bunuh diri. Tujuan terorisme pada umumnya adalah untuk menghancurkan rasa aman masyarakat di tempat-tempat yang paling mereka kenal.
Jika melihat dari pendekatan Konstruktivisme, terorisme dihasilkan oleh konstruksi sosial. Hal tersebut terjadi karena adanya pemaknaan musuh oleh para teroris yang kemudian membentuk motivasi dan tujuan dari para teroris. Lebih lanjut, tindakan terorisme merupakan hasil pemikiran dan perspektif dari para teroris, pemaknaan tersebut terbentuk sebagai hasil dari konstruksi sosial.
Terorisme merupakan permasalahan yang menjadi sebuah ancaman yang berdampak pada skala global atau internasional. Hampir dari seluruh negara berusaha untuk meminimalisir adanya tindak terorisme, namun terorisme seakan selalu mempunyai cara untuk bangkit dan melakukan aksi terornya lagi. Fenomena terorisme ini banyak terjadi di kawasan Timur Tengah yang dominan kontra terhadap negara yang dianggap sebagai musuh Islam. Sejauh ini, terorisme internasional dilakukan karena pemahaman terhadap suatu ideologi yang terlalu radikal.
Peristiwa traumatis yang terjadi pada 11 September yang menyerang bangunan vital milik Amerika Serikat meninggalkan kecemasan bagi dunia internasional terhadap keamanan global. Akibat dari peristiwa tersebut, terorisme menjadi salah satu ancaman terhadap perdamaian dan keamanan global.
Dalam kasus tersebut, Al-Qaeda sebagai pelaku dari serangan tersebut digolongkan menjadi organisasi teroris internasional. Sebelum peristiwa 9/11 keberadaan Al-Qaeda ini belum memiliki dampak yang besar atas serangan yang dilakukan, namun akibat serangan yang dilakukan pada 11 September 2001 eksistensi Al-Qaeda ini semakin terlihat oleh dunia internasional akibat dari dampak serangan yang dihasilkan.