2.Pembuatan dan Penguatan Alat Pemberantasan Terorisme
Jika kita berkaca dari tragedi bom bali tahun 2002 yang terjadi di Negara Indonesia, aksi teror tersebut dapat terjadi dikarenakan belum adanya undang-undang yang kuat untuk mengatasi terorisme. Dalam menanggapi tragedi bom bali tahun 2002 tersebut, Pemerintah Indonesia bergerak cepat dengan membentuk Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 yang menjadi undang-undang awal dalam menanggulangi masalah terorisme. Pemerintah Indonesia juga membentuk pasukan khusus yang digunakan untuk menanggulangi masalah terorisme yang diberi nama Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Namun jika kita melihat di tahun-tahun selanjutnya, dimana masih terdapat beberapa aksi terorisme, terutama di Negara Indonesia, penulis menilai bahwa undang-undang yang sudah dibentuk perlu dilakukan penguatan.Â
3.Kerjasama Internasional
Jika kita mengulas kembali mengenai karakteristik dari terorisme baru, terorisme ini bergerak melewati batas negara atau dapat dikatakan bergerak secara internasional. Maka terorisme ini bukan lagi menjadi masalah dari satu negara saja, akan tetapi menjadi masalah dari semua negara. Seperti argumentasi yang diungkapkan oleh paradigma liberalisme dimana keamanan dapat diciptakan dengan diadakannya kerjasama, oleh karena itu perlu diadakannya kerjasama antarnegara. Penulis juga berpendapat bahwa untuk memberantas terorisme, tidak cukup hanya dengan kerjasama antara dua negara saja, namun kerjasama yang dilakukan harus lebih luas lagi karena kembali kepada pernyataan bahwa terorisme adalah masalah seluruh negara.Â
Sebagai penutup, dikarenakan terorisme merupakan ancaman bagi semua negara, maka perlu tindakan yang lebih intens untuk memberantasnya. Dan juga dikarenakan munculnya terorisme baru yang lebih sukar untuk ditanggulangi ini, maka perlu dilakukan strategi-strategi baru yang lebih efektif dalam mengatasi masalah terorisme ini. Dengan harapan kemungkinan-kemungkinan terjadinya terorisme dapat ditekan dan ancaman dari terorisme bisa sepenuhnya hilang sehingga perdamaian di dalam kehidupan terus tercipta.Â
Penulis:Â
Ma'rifah Hikmawati Nim 151220053
Ariqa Helmi Nim 151220054
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H