Mohon tunggu...
Ari Purnama
Ari Purnama Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

main bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembelajaran Fiqih

15 Juni 2023   22:36 Diperbarui: 23 Juni 2023   22:38 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fiqih secara bahasa memiliki arti'' tahu atau paham berarti memahami dan mendalami ajaran agama,

sedangkan dalam pengertian fiqih secara istilah sama halnya seperti pengertian pembelajaran fiqih yakni sebagai ilmu yang mempelajari syari'at islam baik dalam konteks asal hukum maupun praktek dari syari'at islam itu sendiri

  Berdasarkan penjelasan mengenai pengertian pembelajaran fiqih adalah suatu kegiatan belajar mengajar antara guru dan peserta didik yang bertujuan untuk mengembangkan kreatifitas berfikir siswa dalam bidang syari'at islam dari segi ibadah dan muamalah baik dalam konteks asal hukum maupun praktiknya sehingga siswa menguasai materi tersebut dan menjadi perubahan dalam pengetahuanya,keterampialan dan sikap serta tingkah laku anak didik ke arah kedewasaan yang sesuai dengan syari'at islam..

 STRATEGI PEMBELAJARAN FIQIH DI MADRASAH

Untuk mendapatkan pendidikan yang baik seorang guru harus memiliki strategi pembelajaran,strategi pembelajaran merupakan tindakan atau rangkaian kegiatan pembelajaran, strategi disusun untuk mencapai tujuan tertentu agar menjadi pencapaian tujuan pembelajaran.

Strategi pembelajaran adalah langkah langkah terencana yang bermakna luas dan mendalam dan mendalam serta berdampak ke lebih baik dalam menggerakan seseorang agar dengan kemampuanya sendiri dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan belajar.

METODE PEMBELAJARAN FIQIH 

Metode berasal dari dua kata yaitu kunci,yaitu meta dan hodos meta berarti melalui dan hodos berarti jalan atau cara

dengan begitu metode adalah cara atau jalan yang harus dilalui untuk mencapai suatu tujuan,metode diartikan juga sebagai sarana untuk menemukan,

 penerapan suatu metode  dalam situasi pengajaran harus mempertimbangkan dan memperhatikan berbagai kemungkinan yang dapat mempertinggi mutu dan keefektifan suatu metode tertentu.kalau tidak bukan hanya berakibat terhambatnya proses pembelajaran,tetapi akan berakibat lebih jauh yaitu tidak tercapainya tujuan pembelajaran sebagai mana yang telah di tetapkannya.

  adapun metode yang biasa di gunakan dalam pembelajaran fiqih di antaranya;

1. Metode Ceramah

2.Metode tanya jawab

3.Metode diskusi

4.Metode pemberian tugas

5.Metode praktek

6.Metode latihan

TUJUAN PEMBELAJARAN FIQIH

Mata pemeblajaran fiqih bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat;

a.mengetahui dan memahami cara cara pelaksanaan hukum islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk di jadikan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari

b.melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum hukum islam dengan baik dan benar sebagai perwujudan dari ketaatan menjalankan agama islam dengan dalam hubungan manusia dan Allah swt. dan hubungna Manusia dengan Manusia maupun hubungan dengan lingkungan sekitar.

  Berdasarkan pengamatan yang saya lakukan selama observasi di MDT NUR-IMAN CILAWU saya mengamati seorang pendidik menyampaikan materi dengan menggunakan metode ceramah hingga metode praktek karna waktu saya observasi seorang pendidik sedang mengajarkan materi mengenai tatacara berwudhu.

yang saya ketahui wudhu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh menggunakan air,karna setiap muslim di wajibkan bersuci setiap akan melaksanakan shalat,karna sebab itu seororang pendidik harus bisa dan tau tatacara berwudhu dengan baik. dalam pembelajaran ini seorang pendidik melakukan pembelajaran di tempat berwudhu agar peserta didik bisa cepat mengerti tentang cara cara berwudhu,fardhu wudhu,hingga yang membatalkan wudhu.

fardhu wudhu yaitu ada 6

1. Niat

2. Membasuh wajah

3. Membasuh kedua tangan

4. Mengusap kepala

5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki

6. Tartib

Dan yang membatalkan wudhu ada 10

1. Segala sesuatu yang keluar dari kemaluan.contohnya seperti kencing,buang air besar,madzi,wadi,mani,maupun kentut

2. Muntah dan sejenisnya seperti mengeluarkan makanan dari mulut atau muntah itu bisa membatalkan wudhu 

3. Hilang kesadaran baik karena pingsan,mabuk yang di sebabkan karena obat obatan.

4. Tidur lelap adalah perkara yang membatalkan wudhu karna hilang kesadaran

5. Menyentuh kemaluan tanpa ada batas,baik itu kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain

6.T ertawa terbahak bahak ketika sholat dapat membatalkan wudhu dan sholat

7. Makan daging unta 

8. Darah dan Nanah

9. Memandikan mayat

10. Ragu perasaan ragu pada wudhu juga menjadi perkara yang membatalkan wudhu.ketika seseorang berwudhu namun dirinya ragu,maka di haruskan untuk mengulangi wudhu nya.

berdasarkan hasil observasi saya di mdt nur iman pembelajaran fiqih itu sangat utama karna fiqih di maknai sebagai pemahaman manusia mengenai praktik praktik ibadah,pemahaman berdasarkan syariat, karna sesuatu untuk kita melakukan ibadah harus di barengi dengan fiqih.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun