11. Penegakan hukum
Rencana aksi litigasi dilakukan melalui kegiatan pembentukan GUKUMDU tingkat I dan II, LIDIK, SIDIK, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi TPLH, sedangkan rencana aksi non litigasi dilakukan melalui kegiatan penyusunan Raperda, kerjasama dengan perguruan tinggi, membangun pola pikir sadar lingkungan hidup. Lokasinya di DAS Citarum. Periode pelaksanaannya pada 2018-2024 dengan penanggungjawab KemenPUPR.
Ekspektasi dari pelaksanaan penanganan DAS Citarum jelas perlu didukung oleh seluruh pihak. Semoga Presiden dan seluruh jajaran pemerintah yang terlibat dapat menjawab tantangan sinergi pembersihan DAS Citarum dan memelihara sustainability bagi kemaslahatan umat. Aamiin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H