Mohon tunggu...
Arip Rip
Arip Rip Mohon Tunggu... Lainnya - keep calm you have self confidence

Lahir di Kotamobagu, Sulawesi Utara dan saat ini bertugas sebagai ASN pada salah satu Biro Hukum Sekretariat Kementerian Koordinator. Berdomisili di area Bogor serta menyukai berbagai sajian kuliner nusantara, merupakan pencinta tempe gembus dan tahu bakso yang hobby menulis, traveling dan musik.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Menyongsong Regulasi tentang Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Sampah Plastik di Laut

28 Februari 2018   10:26 Diperbarui: 28 Februari 2018   10:31 2569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Strategi Keempat adalah Mekanisme Pendanaan, Penguatan Kelembagaan, Penegakan Hukum, Serta Penelitian dan Pengembangan. Program pertama yang dilaksanakan adalah Diversifikasi Skema Pendanaan di luar APBN/APBD. Mendorong skema pendanaan pengelolaan sampah plastik melalui Kerjasama Pemerintah-Swasta, hibah Corporate Social Responsibility (CSR), dana masyarakat dan sumber-sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap 10 proyek.

Program kedua adalah Memperkuat Kelembagaan  berupa upaya Mendorong Komitmen eksekutif (Pusat dan Daerah) untuk memprioritaskan alokasi anggaran di sektor pengelolaan sampah plastik, Pelaksanaan pembinaan umum di daerah terkait pengelolaan sampah plastik pada 34 Provinsi, Pembentukan unit pengelolaan sampah di 5 kawasan destinasi wisata bahari sebagai quick wins.

Program Ketiga adalah Meningkatkan Efektifitas Pelaksanaan Penegakkan Hukum dengan Meningkatnya koordinasi melalui Operasi Bersama penindakan pelanggaran terkait sampah di laut sebanyak 27 kali oleh Bakamla. Sejalan dengan hal itu perlu diimplementasikan juga mengenai Pemberian reward and punishment atas ketaatan dan pelanggaran  terhadap SOP pengelolaan sampah di kawasan destinasi wisata bahari kepada pengelola, Pemda, dan masyarakat setiap tahunnya oleh Kementerian Pariwisata.

Program Keempat adalah Memacu inovasi pengelolaan sampah melalui  riset dan pengembangan, kegiatan yang dapat dioptimalksna berupa a) Mendorong penemuan bahan pengganti plastik dengan bahan yang ramah lingkungan; b) Penyusunan SNI Produk plastik yang mudah terurai dan dapat didaur ulang; c) Penyusunan regulasi SNI plastik yang mudah terurai dan dapat didaur ulang secara wajib, d) Membangun sistem informasi terpadu sampah plastik di laut untuk pemantauan dan pengendalian, dan e) Penelitian sampah plastik di laut dan dampaknya dengan data dan hasil kajian di 11 WPP.  

Semoga sinergitas dapat terlaksana dalam implementasi RAN pengelolaan sampah yang telah direncanakan dapat segera ditetapkan dalam Peraturan Presiden sehingga operasional pengelolaan sampah plastik memiliki payung hukum serta berdampak terhadap penyelamatan laut Indonesia, aamiin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun