Kajian hukum sosial berbeda dengan sosiologi hukum yang benih intelektualnya terutama berasal dari sosiologi arus utama dan bertujuan untuk membangun pemahaman teoretis tentang sistem hukum. Hal inilah yang dilakukan oleh para sosiolog hukum dengan menempatkan hukum dalam kerangka struktur sosial yang luas.
Pluralisme hukum Indonesia harus dipahami dalam konteks pembangunan hukum pancasila sebagai visi kehidupan bangsa. Pembangunan hukum pancasila harus mampu menyerap aspirasi pembangunan dalam masyarakat, berdasarkan pengakuan pluralisme menurut prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Hukum nasional menempatkan diri dalam nuansa kebhinekaan dengan mentransformasikan nilai-nilai lokal yang menghormati hak-hak rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H