Dari tiga kasus yang telah dibahas tersebut, saya sebagai seorang mahasiswa menyimpulkan bahwa masih banyak adanya kasus-kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian belum berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam hukum negara. Pihak kepolisian juga masih belum menerapkan transparansi dalam mengungkapan kasus ke masyarakat secara umum. Hal tersebut terlihat dari masih banyaknya penyelewengan tugas, komunikasi antar polisi dalam memecahkan kasus yang belum harmonis, serta pelayanan pihak kepolisian terhadap masyarakat yang kurang adil dan tidak menyeluruh,
Saran yang dapat saya sampaikan agar pihak kepolisian mendapat pengakuan yang baik dimata masyarakat, antara lain pihak kepolisian dapat melakukan evaluasi sesegera mungkin pada setiap jajarannya terkait beberapa kasus yang belum juga diselesaikan, Â pihak kepolisian juga harus dituntut untuk lebih jujur dan amanah dalam menjalankan tugasnya, mengayomi, serta menegakkan keadilan bagi masyarakat Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Disamping itu, peran dari pemerintah juga diperlukan agar sistem hukum yang berjalan di negara ini dapat sesuai dengan yang ada dalam UUD 1945. Pemerintah harus hadir dan menindak tegas atas penyelewengan yang dilakukan oleh pihak manapun, baik itu polisi ataupun pihak penegak hukum yang lainnya jika memang dianggap tidak menjalankan tugas sesuai dengan tujuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H