Pemeriksaan selanjutnya adalah pemeriksaan terminal kabel pada kWh meter. Normalnya, kabel phasa dari SR dihubungkan ke terminal 1 (paling kiri), kemudian outputnya dari terminal 2 lalu masuk ke dalam MCB dan masuk ke instalasi listrik bangunan. sedangkan untuk kabel netral dari SR dihubungkan ke terminal 3, kemudian outputnya dari terminal 4 lalu masuk ke instalasi listrik bangunan. Apabila terdapat “jumperan” dari baut terminal 1 ke baut terminal 2 maka hal ini menyebabkan kWh meter tidak berputar, dikarenakan arus listrik yang seharusnya melewati kWh meter dan menyebabkan kWh meter berputar, -karena dijumper- maka arus listrik langsung masuk ke MCB dan instalasi listrik bangunan.
Pemeriksaan berikutnya adalah pemeriksaan pada MCB atau alat pembatas arus listrik. MCB berfungsi sebagai pembatas arus listrik apabila terjadi kelebihan beban (arus listrik) dari nilai kontrak pelanggan tersebut. MCB juga berfungsi sebagai pengaman apabila terjadi korslet atau hubung singkat (short circuit) pada kabel dan peralatan listrik.
Angka setelah tulisan “CL” menunjukkan nilai maksimal arus listrik yang boleh melewati MCB. Apabila total arus dari peralatan listrik pelanggan yang menyala melebihi 10 Ampere, maka MCB akan trip (jatuh) atau OFF. Pemasangan MCB dengan batas arus yang melebihi seharusnya (tidak sesuai kontrak di awal pengajuan penyambungan listrik atau pada saat penambahan daya) termasuk ke dalam pelanggaran jenis P1. Misal di dalam kontrak, daya listrik pelanggan adalah sebesar 2200 VA atau MCB 10 Ampere, namun yang terpasang adalah MCB 16 Ampere, maka hal ini termasuk pelanggaran P1.
Selain itu, bentuk pelanggaran P1 adalah dengan memasang MCB yang tidak sesuai standar PLN. Tandanya adalah tidak terdapat lambang PLN atau tulisan “milik PLN”. Hal ini termasuk pelanggaran P1 dikarenakan sebagian besar MCB yang tidak terstandar PLN memiliki nilai arus batas yang tinggi. Meskipun sama-sama bernilai 10 Ampere misalnya, namun MCB yang tidak standar dapat melewati arus hingga 20 Ampere, sehingga hakikatnya menjadi sama saja dengan merubah MCB.
Bentuk lain dari pelanggaran P1 adalah menghubungkan (menjumper) antara terminal in dengan terminal out MCB. Contohnya bisa dilihat pada gambar di bawah ini.
Inilah beberapa hal yang saya ketahui mengenai jenis-jenis pelanggaran dalam pemakaian tenaga listrik. Apabila diantara pembaca ada yang pernah ditawarkan jasa penghematan listrik oleh orang yang tidak dikenal, harap jangan mudah tertipu. Apabila ada orang asing yang mengaku petugas PLN ingin memeriksa atau mengutak-atik alat listrik Anda, termasuk kWh meter maupun MCB, harap berhati-hati. Pastikan bahwa orang tersebut membawa Surat Perintah Kerja atau Surat Penugasan resmi dari PLN. Apabila ada permasalahan listrik khususnya yang berkaitan dengan kWh meter dan MCB, harap menghubungi kantor PLN terdekat, jangan pernah meminta bantuan dari perorangan tanpa ada izin resmi dari kantor PLN.
Semoga bermanfaat, mohon maaf jika terdapat kekurangan dalam penulisan dan kesalahan dalam isi tulisan.
Electricity for A Better Life