- Contoh Monopoli
(KPPU) Komisi Pengawas Persaingan Usaha  memberi sanksi ke tiga perusahaan yang bekerja sama dalam Lion Air Group sebesar 1 miliar kepada masing masing yang terlapor.  ketiga perusahaan itu adalah; PT Lion Mentari , PT Batik Air Indonesia dan PT Lion Express . terbukti melanggar Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Contoh Penetapan Harga
 7 maskapai penerbangan tersangka telah terbukti melakukan Pelanggaran kasus penetapan harga tiket. Hal itudiputuskan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Pelanggaran Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
7 maskapai  tersebut idalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
-Contoh Pembagian Wilayah
Laporan FMPTI, sesuai dengan informasi yang ada dan infrastruktur yang dibangun oleh perusahaan Indosat dan Xl axiata ini diduga sudah menjadi  pembagian wilayah karena ketika sudah ada satu perusahaan pembangun jaringan dan perusahaan yang lain tidak melakukan pembangunan jaringan yang sama.
Perilaku ini  melanggar pasal 9 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini dikenal dengan Pembagian Wilayah atau kartel wilayah.Â
- Contoh Pemboikotan
 (KPPU) baru-baru ini mengajukan sidang perdana kasus  kartel daging sapi yang diduga menyebabkan kelangkaan daging sapi dan kenaikan harga. Sidang kemarin, Majelis Komisi memeriksa sejumlah Saksi, termasuk Kepala Rumah Potong Hewan (RPH) Jonggol di Haryanto. "Dia diperiksa terkait dugaan boikot RPH," kata juru bicara KPPU.