Melalui UU 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah pemerintah daerah didorong untuk melakukan pembaharuan dan kebaharuan dalam tatakelola pemerintahan. Alasan penting pemerintah daerah melakukan inovasi adalah upaya peningkatan pelayanan publik, kesejahtraan masyarakatan dan daya saing daerah. Iklim pengembangan inovasi daerah di kabupaten/kota Provinsi Kep.Riau masih belum berjalan secara optimal. Dari jumlah produk inovasi daerah dan nilai indeks Inovasi Daerah, Kabupaten Natuna terus mengalami penurunan setiap tahunnya (dekandensi). Permasalahan terjadinya dekandensi inovasi daerah di Kabupaten Natuna dapat disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya, inovasi belum menjadi unsur penting dari budaya birokrasi pemerintahan, inovasi dianggap membebani kinerja pada birokrat dan aparat pemerintah, dan belum adanya dukungan kuat dari pemerintah daerah dalam peningkatan iklim inovasi daerah.Â
Membangun budaya inovasi di birorkasi pemerintahan terutama di pemerintahan daerah memiliki banyak tantangan. Â Oleh karenanya dekadensi indeks inovasi daerah merupakan isu yang harus menjadi perhatian oleh pemangku kebijakan di daerah. Pemerintah daerah harus melakukan upaya membangun budaya inovasi dikalangan aparatur pemerintahan daerah. Sehubungan dengan itu, policy brief ini mencoba melakukan sedikit analisis terhadap faktor permasalahan yang menajdi penghambat berkembangnya inovasi daerah serta mengusulkan beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan oleh pemangku kebijakan sesuai kewenangannya.Â
Silahkan unduh dokumen Policy Brief disini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H