Mohon tunggu...
Ari Aprilis
Ari Aprilis Mohon Tunggu... Nelayan - Aparatur Sipil Negara

Seorang ASN Perencana yang bertugas di perbatasan negara Pulau Natuna.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemerintah Legalkan Kembali Ekspor Pasir Laut, Benarkah?

13 Juni 2023   14:33 Diperbarui: 14 Juni 2023   15:42 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Milik Pribadi

Oleh : Ari Aprilis,S.Pi

(Anggota Ikatan Sarjana Ilmu Kelautan Indonesia)

Sedimen jadi komoditas Ekonomi

Saat ini sedang hangat perbincangan dikalangan aktifis dan akademisi lingkungan khususnya  mereka para pakar disektor  lingkungan pesisir dan kelautan.  Tentu yang jadi topik perbicangan adalah substansi dari kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Dalam diskusi yang digelar Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO), yang menghadirkan narasumber dari berbagai unsur akademisi dan lingkunan menilai terbitnya kebijakan PP 26/2023 ini cendrung bersifat politis. Pemerintah sebagai policy maker dinilai minim melakukan ruang diskusi yang melibatkan para ahli dalam merumuskan kebijakan ini. Hal ini terlihat dari adanya beberapa dari isi PP 26/2023 yang jadi ruang perdebatan dalam sebuah diskursus. Artinya bawah banyak point point penting yang seharusnya menjadi arah dari kebijakan ini justru masih belum terlihat dan masih penuh tanda tanya dan menjadi perdebatan diberbagai kalangan.

Diantara yang menjadi pertanyaan banyak kalangan terkait isi dari PP 26 tahun 2023 ini adalah perihal pemanfaatan hasil sedimentasi laut. Hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan adalah berupa pasir laut dan atau material sediman berupa lumpur. Disini terlihat adanya legal standing untuk penambangan pasir laut yang berasal dari sedimen.

Kemudian yang juga dipertanyakan berbagai pihak adalah terkait peruntukkan pasir laut. Dalam peraturan ini disebutkan akan dipergunakan untuk reklamasai dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Sederhananya adalah apabila kebutuhan dalam negeri terpenuhi maka ekspor pasir laut di bolehkan. Publik menilai ini sebagai celah untuk melegalkan penambangan dan ekspor pasir laut.

Betul memang dari Peraturan Pemerintah ini akan ada turunannya dalam bentuk Peraturan Menteri. Namun setikdanya jika konsep dari PP 26/2023 ini matang kita bisa lihat arah fokus pengelolaan, mekanisme pengelolaan serta wilayah yang akan jadi lokus pengelolaan harusnya sudah tergambar. Namun justru sebaliknya, fokus dari kebijakan ini sulit dibedakan, apakah hanya berfokus pada pengelolaan sedimentasi pasir laut atau penambangan pasir laut.

Misal lokasi wilayah yang akan menjadi titk pemanfaatan hasil sediemntasi laut itu dimana, seberapa besar kebutuhan reklamasi dalam negeri, dan berapa sebaran wilayah yang sudah mengalami tingkat sedimentasi tinggi, sehingga pemerintah merasa perlu diangkat dan dimanfaatkan melalui kegiatan pertambangan. Data data seperti ini harusnya disampaikan sebalum menerbitkan kebijakan. Sehingga kebijakan tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut itu benar dibutuhkan dan bermanfaatkan bagi lingkungan.

Akibat minimnya ruang diskusi publik dalam perumusan kebijakan ini, justru yang terlihat dari PP 26/2023 ini adalah menjadikan sedimen sebagai komoditi ekonomi. Ini yang dikhawatirkan oleh banyak pihak, menjadi legal standing dalam eksploitasi pasir laut yang berdalih pengambilan hasil sediemntasi laut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun