Tingkat Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Natuna Meningkat
Tahun 2022 tingkat kemiskinan ekstrem Kabupaten Natuna mengalami kenaikan signifikan. Sebagaimana yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Natuna tanggal 24 November 2022 menunjukkan angka kenaikan dari 0,62 persen menjadi_2,65 persen. Angka kemiskinan ekstrem Kabupaten Natuna saat ini berada di atas angka nasional dan angka wilayah provinsi Kepulauan Riau.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RIÂ tingkat kemiskinan ekstrem secara nasional pada Maret 2022 sebesar 2,04 persen, menurun dibandingkan Maret 2021 yang sebesar 2,14 persen. Sementara tingkat kemiskinan ekstrem untuk wilayah provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2022 sebesar 1,20 persen, turun dari data tahun 2021 yang sebesar 1,70 persen.
Apa yang dimaksud kemiskinan ekstrem ? Kemiskinan ekstrem menurut definisi global merupakan suatu kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar diantaranya kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial (PBB, 1995). Siapakah penduduk yang masuk miskin ekstrem ? Jika kita mengacu pada definisi di atas maka penduduk yang termasuk miskin ekstrem adalah mereka yang pendapatan dan pengeluaran per kapita berada di bawah garis kemiskinan ekstrem, Menurut data BPS 2021, garis kemiskinan ekstrem rata rata sebesar Rp.358.233/kapita/bulan.
Kemiskinan Ekstrem Nol Persen Tahun 2024
Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia, Presiden Joko Widodo dalam pengarahan kepada seluruh menteri, kepala lembaga dan kepala daerah seluruh Indonesia menargetkan agar kemiskinan ekstrem Indonesia pada 2024 dapat mencapai nol persen. Target penurunan ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang memuat komitmen global untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada 2030.
Guna mewujudkan arahan tersebut, Bapak Presiden telah mengeluarkan Instruksi nya melalui Inpres nomor 4 tahun 2022 yang menugaskan kepada 28 kementerian/lembaga dan seluruh pemerintah daerah untuk mengambil langkah percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Lalu, Bagaimana strategi daerah dalam mengimplementasikan Inpres 4 tahun 2022 ini sehingga terwujud kemiskinan ekstrem nol persen pada tahun 2024 ?
Jika kita melihat persoalan ini secara mendalam, kemiskinan ekstrem tidak hanya dianggap sebagai kekurangan uang, tetapi juga sebagai kekurangan unsur-unsur dasar kesejahteraan diantaranya pendidikan, pelayanan kesehatan, sanitasi, tempat tinggal dan akses informasi. Oleh karena itu pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun langkah strategis dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Langkah Strategis Pemerintah Daerah
Berikut ini empat strategi yang bisa ditempuh oleh pemerintah daerah dalam percepatan peniadaan kemiskinan ekstrem di daerah :
Pertama, mengoptimalkan kembali struktur kelembagaan penanggulangan kemiskinan di daerah, salah satunya adalah Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten/Kota. TKPK terdiri dari unsur pemerintahan, pihak swasta dan lembaga masyarakat yang berperan sebagai koordinator yang mengoordinasikan berbagai unit kerja dan pihak terkait lainnya dalam penanggulangan kemiskinan di daerah. Tidak hanya pada tingkat kabupaten, struktur kelembagaan tersebut juga perlu dioptimalkan hingga tingkat desa/kelurahan. Apabila TKPK di tingkat Kabupaten hingga Desa/Kelurahan bisa dioptimalkan perannya, maka tim ini merupakan kunci dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah. Tim TKPK akan memastikan program kegiatan penanggulangan kemiskinan bersinergi dan tidak tumpang tindih satu sama lainnya.
Kemudian strategi yang kedua adalah peningkatan dan perbaikan data kemiskinan. Ketersediaan data yang akurat sangat penting dalam menentukan keberhasilan suatu program, khususnya untuk analisis dan perencanaan program. Data jumlah penduduk miskin, penduduk miskin ekstrem, penduduk penerima bantun jaminan sosial serta data wilayah miskin disuatu daerah harus jelas dan harus valid, by name by address.
Data inilah sebagai dasar dalam penyusunan berbagai program pengentasan kemiskinan. Penyajian data yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan kondisi riilnya akan berdampak pada rendahnya efektivitas program. Untuk mendapatkan data yang valid dapat melalui data hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan sensus Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Data BPS baik untuk perencanaan dan analisis karena lebih objektif, sedangkan data BKKBN baik untuk pelaksanaan di lapangan karena lebih subjektif dan tersedia sampai tingkat desa.
Selanjutnya strategi yang ketiga, perumusan kebijakan program serta penganggaran yang berfokus pada penghapusan kemiskinan ekstrem. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin ekstrem perlu dirumuskan dalam sebuah kebijakan program dan anggaran. Sebagai bentuk komitmen dari pemerintah daerah, maka program kegiatan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem harus dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Fokus penanganan kemiskinan ekstrem dalam rencana kerja pemerintah daerah adalah: menurunkan beban pengeluaran penduduk miskin, peningkatan pendapatan penduduk miskin, mengurangi wilayah miskin melalui perbaikan infrastruktur dasar dan peningkatan pelayanan dasar.
Selain melakukan strategi penganggaran pada APBD, sumber pendanaan non pemerintah juga bisa menjadi alternatif dalam membiayai pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat desa/kelurahan. Jenis dan skema pendanaan non pemerintah yang bisa difokuskan untuk kegiatan pengentasan kemiskinan yakni, dana pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan , pendanaan dari masyarakat berupa dana zakat, infak dan sedekah, dan pendanaan dari lembaga filantropi. Sumber pendanaan non pemerintah ini harus dikoordinasikan melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan agar sejalan dengan sasaran program pemerintah daerah dan pusat.
Dan strategi terakhir yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah pembentukan regulasi pedoman pelaksanaan penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat mendorong stakeholder yang terlibat dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem agar memfokuskan program dan pendanaan serta pembiayaan untuk penghapusan kemiskinan ekstrem.
Harapannya, empat langkah strategis yang telah disampaikan ini dapat membantu pemerintah daerah dalam melakukan rencana aksi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Karena pada prinsipnya, keberhasilan penghapusan kemiskinan ekstrem dilihat tidak hanya dari penyaluran bantuan perlindungan sosial masyarakat, tetapi juga supaya penduduk golongan miskin ekstrem bisa bertahan hidup dan berkembang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H