Mohon tunggu...
Arin Meirani Alifah
Arin Meirani Alifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Bahasa Jerman Universitas Negeri Yogyakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perpres Jurnalisme Berkualitas Mengancam Kebebasan Berpendapat

22 November 2023   19:06 Diperbarui: 22 November 2023   20:50 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perpres jurnalisme berkualitas adalah sebuah rancangan peraturan presiden yang diajukan oleh Dewan Pers kepada Presiden Joko Widodo pada Februari 2023. Rancangan ini bertujuan untuk mengatur kerja sama antarperusahaan platform digital dan perusahaan pers dalam mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia. Rancangan ini menimbulkan kontroversi dan perdebatan terkait dengan dampaknya pada kebebasan berpendapat di platform digital.

Tujuan dibuatnya perpres jurnalisme berkualitas adalah untuk memberantas informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, perpres juga mengharuskan perusahaan platform digital bisa mendukung jurnalisme berkualitas. Bentuk dukungan dapat berupa pemberian royalti atas berita-berita yang ditampilkan. Akan tetapi, terdapat poin dalam perpres jurnalisme berkualitas yang menjadi sorotan dan dianggap menjadi ancaman terhadap kebebasan berpendapat di platform digital. Ancaman tersebut adalah penghapusan berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers serta penguasaan algoritma. Di satu sisi, poin ini dapat membantu memerangi hoax dan meningkatkan standar media di era digital, namun tidak dapat dipastikan akan digunakan secara objektif dan transparan tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan pihak tertentu. Sehingga dikhawatirkan dapat mengancam kebebasan pers dan menghambat inovasi di media digital.

Kerusakan ekosistem berita digital dapat terjadi jika disetujuinya perpres ini. Sebab Dewan Pers memiliki kewenangan untuk mengetahui bagaimana sistem algoritma berjalan, perubahan algoritma hingga bisa menentukan mana produk jurnalistik yang menurut mereka berkualitas dan mana yang tidak berkualitas. Dewan Pers mempunyai kewenangan menentukan konten untuk dipublikasikan sesuai kualifikasinya. Hal ini akan memberikan ruang yang sangat luas bagi para regulator untuk dapat menentukan konten mana yang harus naik dan konten mana yang tidak. Jika di sebuah negara terdapat entitas yang mempunyai kekuatan sebegitu besar untuk mengendalikan algoritma, maka ia berkuasa atas instrumen yang paling kuat dalam membentuk opini dan persepsi serta tindakan seseorang. Hal tersebut akan menguntungkan pihak yang berkuasa baik secara citra diri maupun aspek finansial.

Apabila perpres jurnalisme berkualitas digabungkan dengan UU ITE, maka hal tersebut memiliki dampak yang berbahaya. Pihak regulator dapat menguasai ruang digital dengan perpres jurnalisme berkualitas lalu menekan dan merepresi semua musuh atau kritikus dengan UU ITE. Konsekuensi terburuknya adalah kita hidup dalam ilusi, bahkan tidak memiliki kemerdekaan dalam membentuk persepsi. Perpres ini tidak harus benar-benar dicabut atau dibuang begitu saja, namun perlu adanya kajian mendalam dan masukan dari berbagai pihak terkait sebelum ditetapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun