Mohon tunggu...
Arini Yasmin
Arini Yasmin Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Berlomba-lomba dalam kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RKUHP Bercanda?

3 Oktober 2019   10:34 Diperbarui: 3 Oktober 2019   12:50 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara mengenai pasal RUU KUHP, ada 10 pasal yang menjadi kontroversi. Pasal-pasal tersebut merupakan salah satu sebab mahasiswi melakukan demo di depan gedung DPR. Sebenarnya kita tidak harus selalu langsung menerima apa yang saat ini sedang viral, perlu di teliti kembali apa yang menyebabkan mahasiswa demo.

Bukan hanyalah sehari, tetapi berturut-turut. SehinggaTimbul sebuah pertanyaan, "apa isi pasal tersebut, kenapa menimbulkan penolakan dimana-mana? Apa benar seperti yang di sebarkan di media sosial?"

Isi pasal-pasal tersebut adalah 

Kebebasan pers dan berpendapat.

218 ayat 1, tertulis bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan presiden atau wakil presiden dapat dipidana. Paling lama 3 tahun, 6 bulan. 

Aborsi 

251,470,471, dan 472. Prinsipnya semua bentuk aborsi adalah bentuk pidana dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara,kecuali bagi korban pemerkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana. 

Kumpul kebo

417 ayat 1, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinahan. Paling lama 1 tahun, denda kategori 2.

Memelihara hewan

340 RUU KUHP,yang memelihara hewan tanpa pengawasan, sehingga membahayakan.

Paling lama6 bulan 

Gelandang

432,didenda 1 juta.

Alat kontra SEPSI

414, setiap orang secara terang-terangan, mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda paling lama 6 bulan.

Korupsi

RUU sekarang, dipidana 2 tahun.

RUU yang dulu, dipidana 6 tahun

Penistaan agama 

313, penodaan agama seseorang bisa dipidana 5 tahun. Hal itu berlaku bagi orang yang menyiarkan, menunjukkan, memperkenalkan gambar, tulisan, rekaman dan disebar luaskan.

Santet

Tindakan santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam bisa diancam pidana. Hal itu tertuang dalam pasal kontroversi 252

Pelanggaran adat

Pasal 7, pelanggar hukum kewajiban adat di masyarakat bisa dipidana.

Dari 10 pasal diatas harus diteliti kembali, tidak semerta-merta menanggapi pasal-pasal tersebut.

Point 3, pasal ini juga ada di KUHP sebelumnya, yaitu pasal 284 KUHP. Ini akan menjadi pidana jika ada pengaduan. Jika tidak ada pengaduan ya tidak papa, fine-fine saja.

Point 6, pencegah kehamilan (alat kontrasepsi. Contohnya kondom, jika kondom tersebut di tunjukkan kepada anak dalam konteks pendidikan maka tidak bermasalah, asalkan ada pengawasan.

Point 2,Aborsi. Tidak Berlaku jika pengguguran  dilakukan oleh orang yang hamil karena pemerkosaan secara paksa.

Point pertama, mengenai Penghinaan. Berbeda antara kritik dan hinaan.

Point 5, Gelandang yang mengganggu ketertiban umum.

Jadi tidak semua KUHP yang ditolak itu salah. Ada oknum-oknum yang menyebarkan beberapa pasal dengan mengurangi lanjutan Kalimat yang sebenarnya ada di dalam KUHP sehingga menimbulkan kerancuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun