Berbicara mengenai pasal RUU KUHP, ada 10 pasal yang menjadi kontroversi. Pasal-pasal tersebut merupakan salah satu sebab mahasiswi melakukan demo di depan gedung DPR. Sebenarnya kita tidak harus selalu langsung menerima apa yang saat ini sedang viral, perlu di teliti kembali apa yang menyebabkan mahasiswa demo.
Bukan hanyalah sehari, tetapi berturut-turut. SehinggaTimbul sebuah pertanyaan, "apa isi pasal tersebut, kenapa menimbulkan penolakan dimana-mana? Apa benar seperti yang di sebarkan di media sosial?"
Isi pasal-pasal tersebut adalahÂ
Kebebasan pers dan berpendapat.
218 ayat 1, tertulis bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan presiden atau wakil presiden dapat dipidana. Paling lama 3 tahun, 6 bulan.Â
AborsiÂ
251,470,471, dan 472. Prinsipnya semua bentuk aborsi adalah bentuk pidana dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara,kecuali bagi korban pemerkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana.Â
Kumpul kebo
417 ayat 1, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinahan. Paling lama 1 tahun, denda kategori 2.
Memelihara hewan
340 RUU KUHP,yang memelihara hewan tanpa pengawasan, sehingga membahayakan.
Paling lama6 bulanÂ
Gelandang
432,didenda 1 juta.
Alat kontra SEPSI
414, setiap orang secara terang-terangan, mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda paling lama 6 bulan.
Korupsi
RUU sekarang, dipidana 2 tahun.
RUU yang dulu, dipidana 6 tahun
Penistaan agamaÂ
313, penodaan agama seseorang bisa dipidana 5 tahun. Hal itu berlaku bagi orang yang menyiarkan, menunjukkan, memperkenalkan gambar, tulisan, rekaman dan disebar luaskan.
Santet
Tindakan santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam bisa diancam pidana. Hal itu tertuang dalam pasal kontroversi 252
Pelanggaran adat
Pasal 7, pelanggar hukum kewajiban adat di masyarakat bisa dipidana.
Dari 10 pasal diatas harus diteliti kembali, tidak semerta-merta menanggapi pasal-pasal tersebut.
Point 3, pasal ini juga ada di KUHP sebelumnya, yaitu pasal 284 KUHP. Ini akan menjadi pidana jika ada pengaduan. Jika tidak ada pengaduan ya tidak papa, fine-fine saja.
Point 6, pencegah kehamilan (alat kontrasepsi. Contohnya kondom, jika kondom tersebut di tunjukkan kepada anak dalam konteks pendidikan maka tidak bermasalah, asalkan ada pengawasan.
Point 2,Aborsi. Tidak Berlaku jika pengguguran  dilakukan oleh orang yang hamil karena pemerkosaan secara paksa.
Point pertama, mengenai Penghinaan. Berbeda antara kritik dan hinaan.
Point 5, Gelandang yang mengganggu ketertiban umum.
Jadi tidak semua KUHP yang ditolak itu salah. Ada oknum-oknum yang menyebarkan beberapa pasal dengan mengurangi lanjutan Kalimat yang sebenarnya ada di dalam KUHP sehingga menimbulkan kerancuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H