Tindakan santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam bisa diancam pidana. Hal itu tertuang dalam pasal kontroversi 252
Pelanggaran adat
Pasal 7, pelanggar hukum kewajiban adat di masyarakat bisa dipidana.
Dari 10 pasal diatas harus diteliti kembali, tidak semerta-merta menanggapi pasal-pasal tersebut.
Point 3, pasal ini juga ada di KUHP sebelumnya, yaitu pasal 284 KUHP. Ini akan menjadi pidana jika ada pengaduan. Jika tidak ada pengaduan ya tidak papa, fine-fine saja.
Point 6, pencegah kehamilan (alat kontrasepsi. Contohnya kondom, jika kondom tersebut di tunjukkan kepada anak dalam konteks pendidikan maka tidak bermasalah, asalkan ada pengawasan.
Point 2,Aborsi. Tidak Berlaku jika pengguguran  dilakukan oleh orang yang hamil karena pemerkosaan secara paksa.
Point pertama, mengenai Penghinaan. Berbeda antara kritik dan hinaan.
Point 5, Gelandang yang mengganggu ketertiban umum.
Jadi tidak semua KUHP yang ditolak itu salah. Ada oknum-oknum yang menyebarkan beberapa pasal dengan mengurangi lanjutan Kalimat yang sebenarnya ada di dalam KUHP sehingga menimbulkan kerancuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H