Mohon tunggu...
Arini Tazkiyah
Arini Tazkiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Antropologi Universitas Airlangga

Segalanya tidak selalu mudah, tetapi selalu berusaha melakukan apa yang benar.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Adaptasi dan Inovasi: Strategi UMKM Jawa Timur Bertahan saat Pandemi Covid 19

30 Mei 2023   01:51 Diperbarui: 30 Mei 2023   02:15 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Kondisi ini mendorong pemerintah untuk memperbaiki kondisi UMKM pada masa pandemi melalui kebijakan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) yang berfokus kepada tiga kebijakan utama yaitu peningkatan konsumsi dalam negeri (demand), peningkatan aktivitas dunia usaha (supply), serta menjaga stabilitas ekonomi dan ekspansi moneter. Banyak dana yang dianggarkan pemerintah untuk dapat menghidupkan geliat UMKM yang berdampak penting bagi kemajuan ekonomi Indonesia. 

Ketidakberdayaan UMKM saat pandemi disebabkan para pelaku usaha yang belum banyak mengenal teknologi. Sehingga, masih sedikit UMKM yang menjual produknya secara online melalui marketplace, atau penjualan melalui situs website yang dikelola secara mandiri. UMKM yang telah melakukan digitalisasi terhadap penjualan produknya dapat secara aktif memperluas jaringan konsumen serta cara berbelanja saat pandemi. Fleksibilitas serta kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi penjualan saat ini perlu dikembangkan oleh para pelaku usaha UMKM dengan pelatihan dan pendampingan aktif dari pemerintah. 

Jawa Timur menempati posisi ketiga wilayah yang memiliki jumlah UMKM terbanyak dalam skala nasional setelah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Jumlah UMKM di Jawa Timur mengalami peningkatan selama tahun 2010-2016 meskipun tidak secara signifikan. Peningkatan jumlah UMKM ini diikuti dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang tentunya memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur seperti penyediaan lapangan pekerjaan dan meningkatkan ekonomi lokal (Widhi & Teguh, 2019: 559). 

Persebaran jumlah UMKM 9.783.920 unit mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 13.665.632 angkatan kerja pada tahun 2018. UMKM mampu mengentas kemiskinan di Jawa Timur dengan memberikan lapangan pekerjaan yang luas serta meningkatkan kemampuan kerja serta daya saing sumber daya manusia yang dimiliki Jawa Timur. 

Pembahasan 

Pengertian UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 pasal 1 dan pasal 6 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM) telah dijelaskan mengenai definisi UMKM serta kriterianya. didefinisikan sebagai berikut: 

  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dalam Undang-Undang ini. Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut; memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 

  2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut; memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).  

  3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut; memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai paling dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 

Berdasarkan ulasan di atas UMKM dapat disimpulkan sebagai usaha ekonomi yang dibangun secara perorangan atau kelompok dalam bentuk badan usaha. Jumlah hasil penjualan tahunan menentukan apakah usaha tersebut masuk ke dalam golongan usaha mikro, kecil, atau menengah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun