Mohon tunggu...
Arini Salsabila
Arini Salsabila Mohon Tunggu... Guru - Arini Salsa Billa Firdaus

Mahasiswi IAIN Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Korelasi Korupsi dan Ekonomi

28 Mei 2019   09:45 Diperbarui: 28 Mei 2019   09:55 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Kata "korupsi" berasal dari bahasa Latin "corruptio" (FockemaAndrea : 1951) atau "corruptus" (Webster Student Dictionary : 1960).Selanjutnya dikatakan bahwa "corruptio" berasal dari kata "corrumpere", suatubahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenalistilah "corruption, corrupt" (Inggris), "corruption" (Perancis) dan"corruptie/korruptie" (Belanda).

Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan,kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan darikesucian.

Di Malaysia terdapat peraturan anti korupsi, dipakai kata "resuah"berasal dari bahasa Arab "risywah", menurut Kamus umum Arab-Indonesia artinyasama dengan korupsi (Andi Hamzah: 2002). Risywah (suap) secara terminologisberarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untukmemenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperolehkedudukan (al-Misbah al-Munir--al Fayumi, al-Muhalla--Ibnu Hazm). Semua ulama sepakatmengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan initermasuk dosa besar. Sebagaimana yang telah diisyaratkan beberapa NashQur'aniyah dan Sunnah Nabawiyah yang antara lain menyatakan: "Mereka itu adalahorang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram" (QSAl Maidah 42). Imam al-Hasan dan Said bin Jubair menginterpretasikan 'akkaalunalissuhti' dengan risywah.

Beberapa pengertian lain, disebutkan bahwa (Muhammad Ali : 1998) :

1. Korup artinya busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakaikekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya;

2. Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang,penerimaan uang sogok, dan sebagainya; dan

3. Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi.

Dengan demikian arti kata korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahatdan merusak, berdasarkan kenyataan tersebut perbuatan korupsi menyangkut:sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabataninstansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karenapemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga ataugolongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.

Menurut Subekti dan Tjitrosoedibio dalam kamus hukum, yang dimaksudcorruptie adalah korupsi, perbuatan curang, perbuatan curang, tindak pidanayang merugikan keuangan negara (Subekti dan Tjitrosoedibio : 1973).

Baharudin Lopa mengutip pendapat David M. Chalmers, menguraikanistilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan,yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkutbidang kepentingan umum. Hal ini diambil dari definisi yang berbunyi "financialmanipulations and deliction injurious to the economy are often labeled corrupt"(Evi Hartanti: 2008).

Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah-kaidahumum yang berlaku di masyarakat. Korupsi di Indonesia telah dianggap sebagaikejahatan luar biasa. Melihat realita tersebut timbul public judgement bahwakorupsi adalah manisfestasi budaya bangsa. Telah banyak usaha yang dilakukanuntuk memberantas korupsi. Namun sampai saat ini hasilnya masih tetap belumsesuai dengan harapan masyarakat. 

Korupsi tidak hanya berdampak terhadap satu aspek kehidupan saja.Korupsi menimbulkan efek domino yang meluas terhadap eksistensi bangsa dannegara. 

Meluasnya praktik korupsi di suatu negara akan memperburuk kondisiekonomi bangsa, misalnya harga barang menjadi mahal dengan kualitas yang buruk,akses rakyat terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi sulit, keamanan suatunegara terancam, kerusakan lingkungan hidup, dan citra pemerintahan yang burukdi mata internasional sehingga menggoyahkan sendisendi kepercayaan pemilikmodal asing, krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan negara pun menjadi semakinterperosok dalam kemiskinan.

Bnyak dampak yang di timbulkan dari praktik korupsi ini.  Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhanekonomi (Mauro: 1995). Dalam penelitian yang lebih elaboratif dilaporkan bahwakorupsi mengakibatkan penurunan tingkat produktivitas yang dapat diukur melaluiberbagai indikator fisik, seperti kualitas jalan raya (Tanzi dan Davoodi:1997).

Berdasarkan Laporan Bank Dunia, Indonesia dikategorikan sebagainegara yang utangnya parah, berpenghasilan rendah (severely indebted low incomecountry) dan termasuk dalam kategori negara-negara termiskin di dunia sepertiMali dan Ethiopia. Berikut berbagai dampak masif korupsi yang merongrongberbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Korupsi memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat (an enermousdestruction effects) terhadap berbagai sisi kehidupan bangsa dan negara,khususnya dalam sisi ekonomi sebagai pendorong utama kesejahteraan masyarakat. 

Mauro menerangkan hubungan antara korupsi dan ekonomi. Menurutnyakorupsi memiliki korelasi negatif dengan tingkat investasi, pertumbuhanekonomi, dan dengan pengeluaran pemerintah untuk program sosial dankesejahteraan (Mauro: 1995). Hal ini merupakan bagian dari inti ekonomi makro.Kenyataan bahwa korupsi memiliki hubungan langsung dengan hal ini mendorongpemerintah berupaya menanggulangi korupsi, baik secara preventif, represifmaupun kuratif. 

Berbagai macam permasalahan ekonomi lain akan muncul secara alamiahapabila korupsi sudah merajalela dan berikut ini adalah hasil dari dampakekonomi yang akan terjadi, yaitu:

1. Lesunya Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi

2. Penurunan Produktifitas

3. Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa Bagi Publik

4. Menurunnya Pendapatan Negara Dari Sektor Pajak

5. Meningkatnya Hutang Negara

Di sisi lain meningkatnya korupsi berakibat pada meningkatnya biayabarang dan jasa, yang kemudian bisa melonjakkan utang negara. Pada keadaan ini,inefisiensi terjadi, yaitu ketika pemerintah mengeluarkan lebih banyakkebijakan namun disertai dengan maraknya praktek korupsi, bukannya memberikannilai positif misalnya perbaikan kondisi yang semakin tertata, namun justrumemberikan negatif value added bagi perekonomian secara umum. Misalnya,anggaran perusahaan yang sebaiknya diputar dalam perputaran ekonomi, justrudialokasikan untuk birokrasi yang ujung-ujungnya terbuang masuk ke kantongpribadi pejabat.

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun